Yusril: Jangan Main Hakim Sendiri, Serahkan pada Aparat
Yusril: Jangan Main Hakim Sendiri, Serahkan pada Aparat

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan. Praktik main hakim sendiri dinilai tidak hanya melanggar peraturan yang berlaku, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM).

Seruan Yusril di Wisuda Universitas Bangka Belitung

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menghadiri Wisuda XXXVII Universitas Bangka Belitung (UBB) di Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, pada Selasa (29/7). Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan bahwa akhir-akhir ini muncul keresahan di masyarakat terkait maraknya kasus begal, perampokan, dan pencurian. Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, tindakan main hakim sendiri justru menimbulkan persoalan baru.

"Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri terhadap orang-orang diduga melakukan pencurian, perampokan, begal dan tindak kejahatan lainnya," kata Yusril. Ia menegaskan bahwa mereka yang dicurigai sering kali ditangkap secara beramai-ramai, dipukuli, disiksa hingga meninggal dunia. Hal ini memperburuk situasi keamanan dan menambah daftar pelanggaran HAM.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Contoh Kasus di Bali: Nyawa Ayam vs Nyawa Manusia

Yusril mencontohkan kasus yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu, di mana seorang warga yang diduga mencuri ayam ditangkap oleh massa, lalu dipukuli dan disiksa hingga tewas. "Ini sangat miris sekali bahwa nyawa satu ekor ayam sama dengan nyawa manusia," ujarnya. Ia menyebut kasus serupa banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, yang menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah.

Fenomena main hakim sendiri, atau yang dikenal sebagai vigilante justice, sering dipicu oleh ketidakpercayaan terhadap proses hukum formal. Namun, Yusril menekankan bahwa tindakan tersebut justru merusak tatanan hukum dan keadilan. Negara memiliki aparat penegak hukum yang berwenang, yaitu Kepolisian Republik Indonesia, yang harus diberi kesempatan untuk menangani setiap laporan kejahatan sesuai prosedur.

Imbauan kepada Polisi dan Pemerintah Daerah

Yusril pun mengimbau seluruh jajaran kepolisian dan pemerintah daerah untuk gencar memberikan edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini penting agar warga tidak bertindak di luar hukum, melainkan menyerahkan para pelaku kepada aparat kepolisian. "Masyarakat jangan main hakim sendiri, tetapi menegakkan hukum dengan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses hukum berlaku," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghormati hak asasi manusia dan menaati aturan yang ada. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan nyawa atau melanggar HAM. Peran serta semua pihak, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga pendidikan, sangat dibutuhkan untuk mengubah pola pikir yang masih menganggap main hakim sendiri sebagai solusi.

Dampak Main Hakim Sendiri terhadap HAM dan Hukum

Praktik main hakim sendiri tidak hanya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan Indonesia adalah negara hukum, tetapi juga melanggar prinsip praduga tak bersalah. Setiap orang yang diduga melakukan kejahatan berhak mendapatkan peradilan yang adil. Tindakan main hakim sendiri menghilangkan hak tersebut dan seringkali berujung pada kematian, yang justru merupakan kejahatan baru.

Menurut catatan lembaga pemantau HAM, kasus main hakim sendiri di Indonesia masih cukup tinggi. Data menunjukkan bahwa setiap tahun puluhan orang tewas akibat tindakan warga yang tidak sabar menunggu proses hukum. Yusril berharap dengan edukasi yang masif, angka tersebut dapat ditekan. Ia mengingatkan bahwa negara memiliki instrumen hukum yang lengkap, dan aparat kepolisian siap melindungi masyarakat dari kejahatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Mari kita bersama-sama menjadi warga negara yang taat hukum, jangan sampai kita justru menjadi pelaku kejahatan karena main hakim sendiri," pungkas Yusril.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga