Seorang tukang parkir di Jakarta Selatan, berinisial HM (50), ditangkap polisi setelah mencuri sepatu di tiga lokasi kos yang berbeda. Pelaku berhasil diamankan saat hendak melancarkan aksinya yang keempat.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Nugrahadi Kusuma dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/7/2026) mengungkapkan bahwa kasus ini cukup meresahkan karena pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian. "Pada saat akan melakukan pencurian keempat, kebetulan karena kami sudah menyebar informasi dan beberapa warga juga memasang foto pelaku, jadi sudah mulai dikenali. Berawal dari laporan warga, akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek," ujarnya.
Polisi menangkap HM pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 21.00 WIB di Jalan Antena 2, Kramat Pela. Nugrahadi mengungkapkan bahwa sehari-hari HM bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kebayoran. "Pekerjaan serabutan, tapi lebih banyak sebagai tukang parkir, juru parkir di Pasar Kebayoran," jelasnya.
Modus Operandi Pelaku
Nugrahadi menjelaskan modus yang dilakukan HM adalah berkeliling di gang-gang sambil mengamati situasi. Pelaku juga menyamar seolah-olah menjadi penghuni kos atau pemilik kos. "Pada kejadian pertama menggunakan topi, kemudian pada TKP kedua pakai masker. Setelah mengamati situasi, begitu dilihat pintu pagar bisa terbuka dan sepi, tersangka masuk seolah-olah sebagai penghuni kosan atau yang memiliki kos-kosan, kemudian mengeluarkan travel bag dan mengambil semua sepatu," katanya.
Polisi menyebutkan bahwa sasaran pencurian adalah sepatu yang sering digunakan, dengan merek yang cukup terkenal. "Rata-rata sebagian besar New Balance. Dan kos-kosannya sebagian besar kos putri," ungkap Nugrahadi.
Penjualan Hasil Curian
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, AKP Andre J. R. Simamora, menjelaskan bahwa HM menjual sepatu curian ke Pasar Loak di Kebayoran Baru. "Untuk tempat jualnya juga random, karena sifatnya bagi yang mau terima saja. Karena kondisi sepatu tanpa boks, mana penjualan yang mau menerima, itu dia langsung jual di sana dan borongan. Kurang lebih dari sekitar Rp 150.000 sampai Rp 300.000," kata Andre.
HM kini telah ditahan di Mapolsek Kebayoran Baru dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.



