Teror Tetangga di Depok: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis Perusakan dan Pemaksaan
Teror Tetangga Depok: Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polisi resmi menaikkan status kasus dugaan teror dan perusakan rumah warga di Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, ke tingkat penyidikan. Pelaku berinisial IN kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang perusakan barang dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dua Pasal Diterapkan

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menambahkan pasal perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelaku. "(Kasus) perusakan, yang diduga teror ya, hasil penyidikan penyidik menambahkan pasal perbuatan tidak menyenangkan," ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (22/7/2026).

Pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Selain itu, Pasal 448 undang-undang yang sama mengatur tentang tindak pidana pemaksaan. "Iya, ada dua pasal, perbuatan tidak menyenangkan dan pasal perusakan ya. Pasal 521 dan Pasal 448," ungkap AKP Hendra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perselisihan Menahun Sejak 2024

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa terduga pelaku dan korban, keluarga Azis Suraji, telah berselisih paham sejak tahun 2024. "Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari Terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujarnya, Senin (20/7).

Pertikaian tersebut sempat dimediasi oleh warga, RT/RW, dan Bhabinkamtibmas, namun tidak membuahkan hasil. "Di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara Terlapor dan juga Pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak-pihak warga ataupun RT/RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," jelas AKBP Made.

Korban Akhirnya Melapor

Karena terus-menerus berselisih dan merasa tidak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, korban akhirnya membuat laporan polisi. "Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai perusakan tersebut," tambah AKBP Made.

Menurutnya, meski ada dendam, yang terjadi adalah perselisihan yang berkelanjutan. "Jadi, kalau dari versi Terlapor seperti itu, ya hasil pemeriksaan yang saya baca tadi. Bahwa memang kalau dibilang menaruh dendam sih, bukan dendam ya, maksudnya semenjak itu mereka terus berselisih paham, sering bertengkar," tuturnya.

Aksi Teror Terekam CCTV

Kasus ini viral di media sosial setelah rekaman CCTV memperlihatkan aksi teror yang dilakukan pelaku. Dalam video, tampak seorang pria melemparkan helm ke rumah korban. Sebelum melempar, pria itu mondar-mandir menggunakan motor di depan pagar rumah korban. Pada kesempatan lain, pelaku juga membuang sampah ke halaman rumah korban. Warga sempat berusaha melerai, namun terjadi keributan.

Akibat teror yang berulang, keluarga Azis Suraji memutuskan untuk menjual rumah mereka di Pancoran Mas, Depok. Polisi terus mendalami motif dan kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga