Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Terapis Spa Penggelap Uang Klien
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Hasanah Prasetya, seorang terapis spa, karena terbukti menggelapkan uang milik kliennya, Tonny Soegiono, sebesar Rp1,28 miliar. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya pada Rabu (15/7).
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. "Menetapkan, terdakwa Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Purnomo.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa merupakan pencurian dalam keadaan memberatkan karena mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM dan nomor PIN milik korban.
Usai vonis dibacakan, Nur Hasanah melalui kuasa hukumnya, Zulfan Badrun Naja, menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga diambil JPU. Ketua Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding. "Baik. Kami beri waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Kalau dalam waktu itu tidak ada banding, artinya terdakwa menerima putusan itu," ucap Purnomo.
Pembelaan: Hubungan Asmara dan Restorative Justice
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Nur Hasanah menilai jaksa menyusun tuntutan secara kaku dan mengabaikan fakta persidangan, termasuk semangat restorative justice. Ia mengklaim korban Tonny Soegiono telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap. "Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa," kata Zulfan.
Pihaknya juga mempersoalkan keterangan saksi Solikin, mantan sopir korban, yang diklaim sebagian keterangannya dalam BAP merupakan arahan pelapor, sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian kuat. Zulfan berargumen unsur melawan hukum tidak terpenuhi karena kartu ATM dan PIN diserahkan sukarela oleh korban dalam hubungan pribadi. "Korban tidak pernah membatasi transaksi selama hubungan tersebut berlangsung secara harmonis," ujarnya.
Pengakuan Terdakwa: Hubungan Asmara dan Cicilan Rp350 Juta
Dalam persidangan, Nur Hasanah mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban Tonny sejak sekitar tahun 2024. Ia mengklaim diberi kebebasan menggunakan kartu debit milik pelapor, bahkan dengan sepengetahuan sang pelapor saat transaksi. "Dia selalu mengecek saldo yang ada pada kartu debit yang saya pakai," ujarnya.
Nur Hasanah mengatakan masalah hukum ini bermula setelah ia meminta mengakhiri hubungan. Pelapor kemudian menuntut seluruh uang yang digunakan dikembalikan. Ia mengklaim telah mencicil sekitar Rp350 juta, namun pelapor tak lagi merespons. "Saya telah berkali-kali berkomunikasi dengan pelapor untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi pelapor sudah tidak mau," katanya.



