Jakarta – Datin Seri Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, resmi menggugat komedian Harith Iskander Musa terkait pertunjukan stand-up comedy yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baiknya. Gugatan tersebut diajukan melalui firma hukum pada 9 Juni 2026, sebagaimana dilansir The Star pada Rabu (15/7/2026).
Kronologi Pertunjukan yang Dipersoalkan
Rosmah mengklaim bahwa dalam pertunjukan berjudul 'Harith Iskander: The Outspoken Comedy Tour' yang digelar di Swiss-Garden Hotel, Melaka, pada 17 Januari 2026, Harith secara sengaja membuat pernyataan fitnah melalui visual yang menampilkan dirinya di hadapan banyak penonton. Menurut pernyataan gugatan, Harith menampilkan gambar makhluk mitologi menakutkan seperti 'toyol', 'pontianak', dan 'pocong', lalu menampilkan gambar Rosmah sebagai bagian dari narasi lelucon.
Penggugat juga menyebut bahwa Harith membuat pernyataan yang mengaitkan sosok menakutkan di kaca spion saat berkendara di jalan gelap dengan dirinya, yang secara jelas menggambarkan Rosmah sebagai sosok menakutkan. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk body shaming yang merusak reputasi, nama baik, martabat, dan kedudukan sosialnya.
Tuntutan dan Pembelaan
Dalam gugatannya, Rosmah menuntut permintaan maaf tanpa syarat, ganti rugi umum, ganti rugi yang diperberat, dan ganti rugi teladan yang jumlahnya tidak disebutkan, serta ganti rugi lain yang dianggap pantas oleh pengadilan.
Di sisi lain, Harith membantah semua tuduhan. Dalam pernyataan pembelaannya, ia menegaskan bahwa penampilannya tidak bersifat jahat atau memfitnah. Ia menjelaskan bahwa dua video pertunjukan yang diunggah di TikTok bukanlah keseluruhan pertunjukan komedi dan diunggah tanpa sepengetahuannya oleh pihak ketiga, melanggar aturan yang telah ia tetapkan.
Harith juga berpendapat bahwa gambar Rosmah hanya muncul dalam waktu kurang dari lima detik dari total durasi pertunjukan 90 menit. “Tampilan itu hanya sesaat karena bukan tema utama atau fokus dari pertunjukan tergugat. Itu tidak berulang dan tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan konteks pertunjukan komedi,” tambahnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Pengacara Rosmah, Mohamed Baharudeen Mohamed Ariff, mengungkapkan bahwa pengadilan telah menginstruksikan penggugat untuk mengajukan tanggapan terhadap pernyataan pembelaan paling lambat 30 Juli 2026. Kasus ini dijadwalkan untuk melalui peninjauan elektronik pada 31 Juli 2026.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik terkemuka dan isu kebebasan berekspresi dalam seni komedi. Hingga saat ini, belum ada keputusan lebih lanjut dari pengadilan mengenai gugatan tersebut.



