KPK Sambut Positif Tim Khusus Kejagung Usut Kasus Febrie Adriansyah
KPK Sambut Positif Tim Khusus Kejagung Kasus Febrie

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai bahwa sebagian besar jaksa yang tergabung dalam tim tersebut memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni, sehingga dapat bekerja secara optimal.

Apresiasi KPK terhadap Tim Khusus Kejagung

Budi Prasetyo menyatakan bahwa pembentukan tim khusus oleh Kejagung merupakan progres yang positif. "Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya khususnya di jaksa penuntut umum," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Menurut Budi, penunjukan sembilan orang yang masuk dalam tim khusus tersebut menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam mengusut perkara ini. Ia menekankan bahwa kompetensi dan pengalaman para jaksa yang pernah bertugas di KPK sangat dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan. "Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keyakinan KPK terhadap Kemampuan Tim

Budi mengaku yakin dengan kemampuan tim khusus yang dibentuk Kejagung. Ia menyebutkan bahwa progres yang dilakukan tim khusus sejauh ini berjalan positif, dan KPK turut memantau perkembangannya. "Jadi kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," katanya.

Budi menjelaskan bahwa komunikasi antara KPK dan Kejagung terus berjalan dalam mengusut kasus Febrie Adriansyah. Hal ini diatur dalam kewenangan dan tugas KPK di Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, serta diperinci dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang supervisi. "Kemudian didetilkan lagi soal supervisi di Perpres 102 2020 di mana supervisi itu kan ada tahapannya. Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi," sambungnya.

Mekanisme Supervisi KPK

Budi menuturkan bahwa supervisi yang dilakukan KPK mencakup pengawasan, penelitian, penelaahan, hingga pengambilalihan. Namun, KPK tidak bisa serta merta mengambil alih kasus yang telah dilimpahkan ke Kejagung. "Sehingga memang semuanya ada tahapan dan mekanismenya. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif," ucapnya.

Sebelumnya, Polri telah menyerahkan barang bukti kasus Febrie Adriansyah kepada Kejagung, menandai koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam perkara ini.

Kejagung Bentuk Tim 9

Kejaksaan Agung telah membentuk tim penyidik khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas merupakan alumni KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa tim ini dibentuk berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus. "Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan bahwa komposisi tim sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya. "Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang.

Daftar 9 Jaksa Tim Khusus

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk dalam 'Tim 9' di kasus Febrie Adriansyah:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Agus Salim
  • Muhibuddin
  • Chatarina Girsang
  • Riyono
  • Agus Sahat
  • Irene Putrie
  • Renaldi
  • Zet Tadung Allo
  • Hari Wibowo

Dengan terbentuknya tim khusus ini, diharapkan proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah dapat berjalan transparan dan efektif, serta mampu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung tersebut.