Syekh Ahmad Al Misry Ditahan di Mesir, Pelapor Harap Segera Dipulangkan
Syekh Ahmad Al Misry Ditahan di Mesir, Pelapor Harap Dipulangkan

Jakarta - Muhammad Mahdi Alatas, pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, menyatakan bahwa tersangka Syekh Ahmad Al Misry telah ditangkap oleh aparat keamanan di Mesir. Menurut Mahdi, tersangka kini ditahan oleh satuan Al-Amn al-Watani yang merupakan bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).

Penahanan di Mesir

Pernyataan tersebut disampaikan Mahdi saat mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Ia menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

"Di sana sudah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mahdi mengungkapkan bahwa Ahmad Al Misry bersama istrinya sempat dilepaskan selama satu hari oleh otoritas Mesir. Namun, pada 27 April 2026, mereka kembali dijemput dan ditahan hingga saat ini. Meski demikian, Mahdi belum mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan karena kasus masih dalam tahap penyidikan.

Harapan Pemulangan ke Indonesia

Mahdi berharap ada negosiasi untuk memulangkan Ahmad Al Misry ke Indonesia agar dapat dimintai pertanggungjawaban. "Kan Interpol udah jalan, apa segala semua udah bekerja, tinggal bagaimana teknis-teknisnya aja. Seperti itu dan insyaallah secepatnyalah, secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia," harapnya.

Ia meyakini otoritas Mesir tidak akan melindungi Syekh Ahmad karena di Mesir yang bersangkutan tidak memiliki pengaruh dan hanya sebagai warga biasa. "Saya yakin nggak. Pemerintah Mesir nggak akan melindungi dia. (Karena Ahmad Al Misry di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa," tuturnya.

Status Kewarganegaraan

Mahdi menyampaikan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan Ahmad Al Misry belum dijawab oleh otoritas Mesir. Ia menduga Ahmad Al Misry masih menyandang status sebagai warga negara Mesir. "Komunikasi tadi juga dari pihak sini sudah menanyakan tentang kewarganegaraannya. Namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban tentang kewarganegaraan apakah dia masih memegang dua warga negara atau tidak," ucap Mahdi.

"Walaupun ada sangat keyakinan besar-keyakinan, baik itu informasi kepada saya maupun kepada beberapa teman-bahwa dia masih memegang dua warga negara," sambungnya.

Korban dan Modus Operandi

Mahdi saat ini telah mengadvokasi sebanyak 13 korban yang tersebar di berbagai daerah. Para korban merupakan anak di bawah umur. "Saya terakhir itu 13 (korban). Ke saya terakhir 13. Cuma yang kita naikin (menjadi laporan resmi ke kepolisian) memang baru lima," tuturnya.

Mahdi menyebut para korban diduga termakan bujuk rayu Syekh Ahmad yang berjanji membantu beasiswa di Mesir. Namun, kenyataannya mulai dari tiket keberangkatan, izin tinggal, hingga biaya hidup, semua ditanggung korban sendiri saat sudah sampai di negara tersebut. "Faktanya korban yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu," ungkapnya.

Polri Ajukan Red Notice

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengajukan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry. Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama mengonfirmasi bahwa permohonan red notice tersebut sedang diajukan melalui mekanisme portal Interpol. "Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Selain pengajuan red notice, Ricky menyebut Polri tengah berkomunikasi intensif dengan otoritas di Mesir untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka. "Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," jelasnya.

Ricky memastikan tersangka SAM memang telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur hukum yang sah, yakni naturalisasi. "Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelas Ricky.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga