Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. MAKI memberikan tenggat waktu hingga akhir tahun 2026.
"Saya menuntut DPR segera wujudkan buktinya, segera sahkan. Karena RUU ini sudah matang sejak tahun 2008 lho, tinggal mengesahkan aja kok," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Rabu (15/7/2026).
Boyamin menegaskan bahwa semakin lama pembahasan tertunda, semakin besar risiko pengurangan substansi dalam RUU tersebut. Ia juga menyoroti kesibukan DPR dengan nomenklatur RUU yang dianggapnya menghambat proses legislasi.
Ancaman Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Boyamin mengingatkan bahwa Komisi III DPR telah berjanji merampungkan RUU Perampasan Aset sejak Agustus 2025, namun hingga kini janji tersebut belum terealisasi. Jika hingga akhir 2026 RUU tidak juga disahkan, MAKI berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau tidak (disahkan akhir tahun ini) ya tahun depan saya maju ke Mahkamah Konstitusi untuk memerintahkan DPR/pemerintah mengesahkan dalam jangka waktu 1 tahun. Meskipun agak molor, saya sudah mengancam ini kan sebenarnya di bulan Januari kemarin, tapi ya karena katanya mau disahkan-disahkan ya saya tunggu dulu deh," tuturnya.
Korupsi Sudah Akut, Tak Ada Cara Lain
Menurut Boyamin, kondisi korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat parah dan akut. Ia berpendapat bahwa tidak ada cara lain yang efektif selain mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
"Karena ini korupsi ini sudah parah, tidak ada cara hebat lagi kalau bukan dengan Undang-Undang Perampasan Aset. Kalau yang lain penegakan hukum, pengawasan segala macam sudah nggak mempan lagi," imbuhnya.
Komisi III DPR Klaim Bahas RUU dengan Turbo
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset secara maksimal. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Gaspol pake turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset ya, jadi teman-teman nggak benar kalau katanya DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset, faktanya kita hadirkan advokat-advokat terbaik yang paham sekali soal penegakan hukum di Indonesia untuk memberikan pendapatnya," kata Habiburokhman dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pembahasan Hampir Setiap Hari
Habiburokhman memastikan bahwa Komisi III DPR hampir setiap hari membahas RUU tersebut. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menekankan pentingnya pembahasan karena RUU Perampasan Aset merupakan aturan baru yang belum pernah ada sebelumnya.
"Mengapa kita perlu semaksimal mungkin mendengar aspirasi banyak orang terkait UU ini? Kenapa? Karena ini sesuatu yang baru, kita bukan membuat undang-undang perubahan, tapi kita buat undang-undang baru berdasarkan pemikiran baru juga," ucap dia.
RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan adanya UU ini, negara dapat merampas aset hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengembalikan kerugian negara secara lebih efektif.



