Polres Tanjungbalai menetapkan seorang pria berinisial D (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. D merupakan suami dari seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungbalai, yang rumahnya sebelumnya digeruduk oleh warga.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan mengonfirmasi bahwa D telah resmi menjadi tersangka. "Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Ruslan menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk pihak keluarga korban, keluarga tersangka, dan saksi ahli psikologi. "Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti," tambahnya.
Imbauan Polisi dan Ancaman Hukuman
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada kepolisian. Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Kronologi Penggerudukan Rumah
Sebelum penetapan tersangka, rumah pasangan guru ASN tersebut digeruduk oleh warga yang marah atas dugaan pelecehan anak. Dinas Pendidikan setempat sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait peristiwa itu. Kasus ini menjadi perhatian publik di Tanjungbalai dan sekitarnya.



