Pulang dari acara haul di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pedes, seorang santri berinisial AM (17) menjadi korban dugaan penyiraman air panas dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Cilutung, Desa Kertamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Jumat 31 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Korban saat itu tengah dalam perjalanan menuju rumahnya di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Di tengah perjalanan, AM harus melintasi jalan yang gelap dan sepi, sehingga timbul rasa takut yang membuat perjalanannya tidak terkendali. AM akhirnya terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.
Setelah terjatuh, korban memilih berlari meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Pada saat itulah seorang warga yang diketahui bekerja sebagai oknum sekuriti menghampirinya. Tanpa memastikan keadaan korban, warga itu menuduh AM sebagai pelaku begal. Tuduhan tersebut kemudian diikuti dengan tindak kekerasan fisik dan penyiraman air panas ke tubuh AM.
Kronologi dari Kasi Humas Polresta Karawang
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Cep Wildan membenarkan kejadian tersebut. Wildan menyampaikan bahwa korban terjatuh dari sepeda motor saat melintasi jalan yang gelap dan sepi, kemudian berlari meninggalkan sepeda motornya. Penjelasan itu disampaikan Wildan saat dikonfirmasi pada Sabtu 1 Agustus 2026.
“Saat perjalanan pulang korban, ketakutan melintasi jalanan yang gelap dan sepi, korban kemudian terjatuh dari sepeda motornya, dan kemudian berlari meninggalkan sepeda motornya,” ujar Wildan.
Wildan juga mengungkapkan bahwa korban diduga menjadi sasaran tindak pidana kekerasan fisik dan penyiraman air panas oleh terlapor yang masih dalam penyelidikan. “Saat itu, korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan fisik, dan diduga disiram air panas oleh terlapor yang saat ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Luka Bakar Serius dan Perawatan di RS Proklamasi
Akibat kejadian tersebut, AM mengalami luka bakar serius pada perut, tangan, dan kaki kanan. Luka di beberapa bagian tubuh itu membutuhkan penanganan medis secepatnya. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Proklamasi Rengasdengklok pada Sabtu 1 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, atau sekitar satu jam setelah peristiwa terjadi.
Korban yang masih berusia 17 tahun itu menjalani perawatan di rumah sakit untuk mengobati luka bakar yang dideritanya. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci perkembangan kondisi kesehatan AM setelah menjalani perawatan medis.
Peristiwa ini melibatkan korban di bawah umur, sehingga proses penanganannya perlu memperhatikan aspek perlindungan anak. Polisi tetap berpedoman pada aturan hukum dalam memeriksa perkara ini.
Penyelidikan dan Imbauan agar Tidak Main Hakim Sendiri
Polresta Karawang masih melakukan penyelidikan untuk mengusut peran terlapor. Penyidik belum menetapkan tersangka karena masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Polisi juga belum membeberkan identitas lengkap terlapor kepada publik.
Dalam perkara ini, korban diduga mengalami tindak pidana kekerasan fisik yang mengakibatkan luka bakar. Regulasi hukum pidana mengatur perbuatan penganiayaan dengan ancaman pidana yang menyesuaikan tingkat keparahan luka korban. Namun, penerapan pasal masih menunggu hasil penyelidikan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri ketika menemukan orang yang dicurigai melakukan kejahatan. Setiap dugaan sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar ditangani sesuai prosedur. Tindakan kekerasan seperti yang dialami AM justru menimbulkan masalah hukum baru dan merugikan banyak pihak. Polisi pun berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar warga selalu mengedepankan pertolongan dan dialog sebelum mengambil tindakan.



