Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mengoperasikan Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (PeSATS) sebagai bagian dari transformasi digital perizinan. Langkah ini tidak hanya mempercepat layanan administrasi, tetapi juga dirancang untuk menutup celah pemalsuan dokumen dan praktik perdagangan satwa ilegal yang selama ini rentan terjadi pada proses manual.
Digitalisasi Perizinan TSL
PeSATS merupakan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Kemenhut, Ahmad Munawir, menjelaskan bahwa digitalisasi layanan ini merupakan arahan langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk meningkatkan transparansi dan kepastian waktu dalam proses perizinan.
Menurut Ahmad Munawir, PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem yang menghubungkan berbagai layanan, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) maupun Luar Negeri (SATS-LN). Sistem ini langsung terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW). Integrasi tersebut memungkinkan pengawasan lintas instansi terhadap peredaran TSL menjadi lebih kuat dan terkoordinasi.
Menutup Celah Pemalsuan Dokumen
Salah satu keunggulan utama sistem digital ini adalah kemampuannya menutup ruang manipulasi yang selama ini kerap terjadi pada perizinan manual. Dalam proses lama, dokumen dapat dipalsukan atau kuota yang telah habis tetap diproses secara ilegal. Dengan PeSATS, sistem otomatis menolak permohonan apabila kuota telah habis atau dokumen tidak terverifikasi.
"Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup. Begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut," ujar Ahmad Munawir dalam keterangan yang dilansir Antara, Minggu (2/8/2026).
Waktu Pelayanan Jauh Lebih Cepat
Digitalisasi ini juga memangkas waktu pelayanan secara drastis. Penerbitan izin SATS-DN yang sebelumnya memerlukan waktu satu hingga tiga bulan kini dapat diselesaikan dalam satu hingga tiga hari kerja. Sementara itu, perizinan SATS-LN untuk keperluan ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi dapat diproses sekitar 60 menit.
Percepatan ini memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha, lembaga konservasi, dan pihak lain yang membutuhkan surat angkut TSL. Proses yang lebih singkat dan transparan diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap regulasi serta mengurangi potensi pelanggaran di lapangan.
Respons Positif Masyarakat
Transformasi layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG yang melibatkan 99 responden, indeks kualitas pelayanan mencapai 87,30 persen. Angka ini menunjukkan bahwa pengguna layanan merasa terbantu dengan hadirnya sistem digital yang lebih cepat dan akuntabel.
Kendati demikian, Kemenhut menyatakan tidak akan berhenti pada pencapaian tersebut. Ke depan, mereka akan terus menyempurnakan sistem PeSATS melalui peningkatan stabilitas layanan, perluasan jam operasional, serta penguatan kanal pengaduan masyarakat. Langkah ini diambil agar pengawasan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar semakin efektif dan mampu mencegah praktik ilegal secara berkelanjutan.
Dengan adanya PeSATS, pemerintah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Sistem yang transparan dan terintegrasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memberantas perdagangan satwa liar yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian spesies dan ekosistem.



