Pria Aniaya dan Rampas HP Pacar di Jakpus Usai Tuduh Selingkuh Jadi Tersangka
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan pasangan kekasih di wilayah Jakarta Pusat. Pelaku, seorang pria berinisial D berusia 44 tahun, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya terhadap kekasihnya sendiri, wanita berinisial NM yang berusia 23 tahun.
Kejadian di Kosan Gunung Sahari
Insiden kekerasan ini terjadi di sebuah kos yang terletak di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Menurut keterangan resmi dari akun Instagram @resmob_pmj yang dikeluarkan pada Senin (16/2/2026), pelaku telah dijerat dengan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal hingga 9 tahun bagi pelakunya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold Hutagalung, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu malam (8/2). Saat itu, pelaku datang ke tempat kos korban dengan maksud untuk mengobrol. Namun, percakapan mereka berubah menjadi cekcok setelah pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain.
Motif Cemburu dan Tindakan Kekerasan
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka melakukan aksi nekat tersebut didasari oleh rasa cemburu akibat dugaan adanya pihak ketiga dalam hubungan mereka," ungkap pihak kepolisian. Emosi pelaku yang tersulut kemudian mendorongnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pada dini hari berikutnya, situasi semakin memanas ketika pelaku mencoba memeriksa ponsel milik korban. Korban yang merasa cemburu kemudian berusaha mengambil paksa ponsel tersebut. Dalam keributan yang terjadi, pelaku tidak hanya merebut ponsel tetapi juga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya. Selain ponsel, pelaku juga merampas kartu ATM milik korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan tempat kejadian.
Alasan Pelaku dan Penetapan Tersangka
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku merasa kesal dan kecewa selama menjalin hubungan dengan korban. Ia merasa telah banyak mengeluarkan uang untuk membeli berbagai barang bagi korban, namun justru dituduh selingkuh. Perasaan cemburu yang mendalam inilah yang akhirnya memicu tindakan kekerasan dan perampasan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum sedang berjalan dengan ancaman hukuman yang cukup berat sesuai dengan pasal yang dikenakan. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kekerasan dalam hubungan asmara dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai.
Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga emosi dan tidak mengambil tindakan di luar hukum meskipun dalam situasi hubungan pribadi yang rumit. Kepolisian juga siap memberikan perlindungan dan penanganan yang tepat bagi korban kekerasan dalam pacaran.