Penyidik Ajukan Izin Sita Handphone
Penyidik Polda Banten mengajukan izin penyitaan handphone milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, ke Pengadilan Negeri Serang. Langkah ini diambil dalam rangka pengusutan kasus penculikan dan pengeroyokan aktivis LSM, Fam Fuk Thjong alias Uun, yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami sudah mengajukan izin kepada pengadilan untuk penyitaannya. Izin sita dari pengadilan belum turun," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Kamis (30/7/2026). Permohonan izin ini merupakan upaya polisi untuk memperkuat barang bukti dalam kasus yang telah menyeret nama pejabat daerah tersebut.
Juwita Wulandari Tolak Serahkan Tanpa Izin
Menurut Endang, saat dimintai secara sukarela, Juwita menolak menyerahkan ponselnya dengan alasan belum ada izin resmi dari pengadilan. "Yang bersangkutan tidak mau menyerahkan kalau belum ada izin resmi dari pengadilan," ujarnya. Polisi meyakini handphone tersebut menyimpan bukti komunikasi antara Ketua DPRD Lebak dengan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dugaan percakapan atau komunikasi dengan para tersangka," jelas Endang. Empat tersangka berinisial D, A, R, dan E telah ditetapkan pada Jumat, 24 Juli 2026. Peran D adalah sebagai penginstruksi massa ormas untuk membawa korban, sementara tiga lainnya terlibat dalam pemukulan.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa D menginstruksikan ormas untuk membawa korban Uun. "D menginstruksikan ormas untuk membawa korban," ujarnya. Tiga tersangka lainnya, A, R, dan E, secara langsung memukul korban. Peristiwa ini memicu perhatian publik karena melibatkan seorang politisi daerah.
Sebelumnya, pada Rabu (22/7/2026), Juwita Wulandari memberikan klarifikasi melalui hak jawabnya. "Terkait dengan isu yang belakangan ini ramai di media bahwa saya diduga menyuruh seseorang atau kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan atau penculikan terhadap Saudara Uun, pada kesempatan ini adalah hak jawab saya. Saya mengklarifikasi bahwa kabar tersebut tidaklah benar," tegas Juwita.
Bantahan Ketua DPRD Lebak
Dalam pernyataannya, Juwita membantah telah menyuruh orang menganiaya Uun. Ia menolak dikaitkan dengan peristiwa tersebut. "Saya tidak pernah menyuruh orang untuk melakukan kekerasan tersebut, dan saya tidak pernah komunikasi," sambungnya. Polisi terus mendalami keterkaitan Juwita dengan para tersangka melalui bukti digital yang diharapkan dari ponselnya.
Hingga berita ini diturunkan, izin sita dari Pengadilan Negeri Serang masih dalam proses. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan aktivis LSM. Masyarakat menanti perkembangan penyidikan Polda Banten.



