Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual, Target Tuntas 2027
Kemensos Terbitkan KPD Virtual, Target Tuntas 2027

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) virtual sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. PP yang diundangkan pada 2 Juli 2026 ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

KPD sebagai Instrumen Utama Konsesi

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa KPD menjadi instrumen utama bagi penyandang disabilitas untuk menikmati konsesi minimal 20 persen pada sembilan sektor strategis. Sektor tersebut meliputi pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, serta olahraga. "Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).

Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini paling rendah 20 persen dan diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata, dan olahraga. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan akses yang lebih inklusif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penerbitan Berbasis Data Tunggal

KPD diterbitkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan, yang kemudian dimasukkan ke dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD). "Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," tambah Gus Ipul.

Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang tercatat di DTSEN, Kemensos telah melakukan proses verifikasi dan validasi di lapangan. Hingga saat ini, lebih dari 4 juta penyandang disabilitas telah terverifikasi dan mendapatkan KPD. "Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas," ungkapnya.

Target 100 Persen pada 2027

Mensos menargetkan penerbitan KPD dapat mencapai 100 persen pada tahun 2027. "Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD," ujarnya. Pemerintah berupaya mempercepat proses agar seluruh penyandang disabilitas dapat segera menikmati hak konsesinya.

Cara Mendaftar dan Mengecek Status KPD

Bagi penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan setempat. "Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apapun, termasuk penyandang disabilitas," jelas Gus Ipul.

Masyarakat juga dapat mengecek secara mandiri dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer. Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengisi kode captcha, dan memilih menu pencarian data. Hasil pencarian akan menampilkan nama, tingkat desil, status bansos, dan status KPD. Jika status KPD tertulis "Ya", maka data telah terdaftar dan dapat mengunduh kartu virtual.

Bagi pengguna baru, dapat memilih menu "buat akun baru" pada aplikasi Cek Bansos, melengkapi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama, alamat email, nomor telepon, serta foto diri. Setelah akun berhasil dibuat, pengguna dapat login dan memilih KPD virtual. KPD virtual ditampilkan dan dapat disimpan dalam format PDF dengan memilih unduh kartu. Jika data belum lengkap, pengguna harus melengkapi foto, agama, dan golongan darah, lalu submit.

Jika status KPD tertulis 'Tidak', artinya pengguna belum terdaftar. Pengguna dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Masa Transisi dan Dokumen Pendukung

Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung sebelumnya untuk memperoleh konsesi. "Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," katanya.

Penandatanganan SK Data Nasional dan Komitmen Pemerintah

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan (SK) data nasional penyandang disabilitas. Menurutnya, pemberlakuan PP ini menjadi bukti nyata hadirnya negara di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin kesejahteraan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. "Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Tentu peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali," pungkasnya.

Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekjen Kemensos Robben Rico, Dirjen Rehabilitasi Sosial Supomo, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Damanik, Komisioner KND Fatimah Asri, Komisioner KND Kikin Tarigan, Komisioner KND Deka Kurniawan, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan penyandang disabilitas, antara lain Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Pertuni, dan Portadin.