Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pria berinisial E yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Muzalipah (52). Korban ditemukan tewas di sebuah indekos di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (29/7). Pelaku ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa, dalam keterangannya pada Kamis (30/7) menjelaskan bahwa pelaku berinisial E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di Cilandak. Setelah penangkapan, pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Resa.
Motif dan Barang Bukti
Dari hasil pendalaman sementara, aksi pembunuhan itu diduga bermula ketika korban mendatangi kamar indekos pelaku. Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan. Pelaku menggunakan sebuah palu untuk menyerang korban hingga menyebabkan Muzalipah meninggal dunia.
"Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan menggunakan sebuah palu hingga menyebabkan M meninggal dunia," ucap Resa.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan penangkapan. Barang bukti tersebut meliputi satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Penanganan Perkara oleh Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius kepolisian. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
"Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum," kata Budi.
Penemuan Korban di Indekos
Sebelumnya, jasad Muzalipah ditemukan oleh saksi yang melihat tetesan darah dari lantai atas indekos. Saksi melaporkan temuannya kepada ketua RT setempat. Setelah dilakukan pengecekan, saksi bersama ketua RT dan ketua RW memutuskan untuk membuka paksa pintu kamar kosan yang terkunci. Di dalam kamar, mereka menemukan korban telah meninggal dunia.
"Saksi melihat ada tetesan darah dari lantai atas. Kemudian saksi melaporkan ke ketua RT bahwa terdapat darah di TKP. Setelah itu, saksi 1 dan RT melapor ke saksi 3 selaku ketua RW," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.
Selanjutnya, saksi mengecek satu per satu pintu kosan yang terkunci hingga akhirnya membuka paksa pintu kamar tersebut. Mereka segera melaporkan kejadian ke Polsek Grogol Petamburan. Petugas yang dipimpin Pawas Ipda Sutrisno bersama piket Reskrim, Samapta, dan Identifikasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan korban telah meninggal dunia.
Polisi terus melakukan penyidikan untuk mengungkap motif lebih lanjut dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik di Jakarta Barat karena kekerasan yang terjadi di lingkungan indekos.



