Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi, yang akrab disapa Gus Fahrur, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang gadis remaja berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (14/7/2026), ia menyebut tindakan 27 pria tersebut sebagai kejahatan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan.
"Saya mengutuk keras pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Sampang. Ini adalah kejahatan yang sangat keji, bertentangan dengan ajaran agama, nilai kemanusiaan, dan hukum negara," tegas Gus Fahrur. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku yang masih buron dan mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Desakan Perlindungan dan Pendampingan Korban
Selain menuntut pengusutan tuntas, Gus Fahrur juga meminta pihak terkait memberikan perlindungan dan pendampingan yang maksimal kepada korban. Ia menekankan pentingnya memperkuat sistem perlindungan anak dan pendidikan akhlak agar kejahatan serupa tidak terulang di masa depan. "Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan anak serta pendidikan akhlak agar kejahatan serupa tidak terulang," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai perubahan perilaku anak mereka yang kerap pulang larut malam hingga menjelang pagi. Setelah didesak dengan pertanyaan, korban akhirnya mengaku mengalami kekerasan seksual berulang kali. "Keluarga curiga korban (telah diperkosa beberapa orang)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim kepada detikJatim pada Sabtu (11/7/2026).
Laporan Polisi dan Jumlah Pelaku
Pihak keluarga segera melaporkan kasus ini ke Mapolres Sampang pada 29 Juni 2026, setelah korban mengalami trauma berat selama berbulan-bulan. Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu empat bulan, dari Februari hingga Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. "Dalam kurun waktu pada bulan Februari 2026 sampai bulan Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB," kata Hartono dalam jumpa pers pada Jumat (10/7/2026).
Hingga saat ini, polisi telah berhasil mengamankan 12 orang pelaku. Sementara itu, 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif petugas. Kasat Reskrim Polres Sampang menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menangkap buronan. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang menjamin pendampingan penuh bagi korban.
Gus Fahrur berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kekerasan seksual pada anak. Ia juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kejahatan. "Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keselamatan anak-anak," pungkasnya.



