Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan dana sekitar Rp1.064 triliun untuk membiayai pembangunan dalam lima tahun ke depan. Besarnya kebutuhan tersebut membuat pembangunan Jakarta tidak bisa hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemprov DKI pun menyiapkan berbagai skema creative financing atau pembiayaan kreatif, yang dihimpun melalui kolaborasi dengan badan usaha, investor, lembaga keuangan, serta mitra pembangunan.
Target Jakarta Masuk 50 Besar Kota Global pada 2030
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan strategi itu diperlukan untuk mengejar target Jakarta masuk dalam 50 besar kota global pada 2030 dan 20 besar pada 2045. “Target kami Jakarta masuk Top 50 Global City pada 2030 dan Top 20 Global City pada 2045. Kebutuhan pembiayaan pembangunan Jakarta dalam lima tahun ke depan mencapai sekitar Rp1.064 triliun,” kata Pramono dalam Investor Daily Roundtable di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Menurut Pramono, kebutuhan tersebut mencakup pembangunan layanan dasar hingga proyek strategis, di antaranya Jakarta Sewerage System, pengembangan jaringan MRT sepanjang 62,1 kilometer, LRT sepanjang 57,8 kilometer, serta lebih dari 100 program untuk mendukung Jakarta sebagai kota global. “Besarnya kebutuhan tersebut membuat pemerintah harus membuka berbagai sumber pendanaan baru agar pembangunan tetap berjalan secara optimal,” ujarnya.
APBD sebagai Pengungkit Investasi
Pemprov DKI memosisikan APBD sebagai pengungkit investasi, bukan satu-satunya sumber pembiayaan. Skema yang disiapkan antara lain obligasi daerah, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), naming rights, pembiayaan iklim, optimalisasi aset, investasi swasta, pembiayaan BUMD, tanggung jawab sosial perusahaan, serta pendanaan pemanfaatan ruang.
Pemprov DKI juga tengah menyiapkan Jakarta Collaboration Fund (JCF). Instrumen tersebut dirancang sebagai wadah untuk mempertemukan pemerintah dengan investor, lembaga keuangan, dunia usaha, dan mitra pembangunan. “Pemprov DKI Jakarta sedang menyiapkan Jakarta Collaboration Fund sebagai hub finansial daerah untuk menghimpun berbagai instrumen pembiayaan,” kata Pramono. JCF tidak disiapkan untuk menggantikan APBD. APBD tetap diprioritaskan bagi layanan dasar dan perlindungan sosial, sedangkan pembiayaan kolaboratif diarahkan untuk menutup kebutuhan pendanaan proyek jangka menengah dan panjang.
Naming Rights hingga Pemanfaatan Aset
Sejumlah bentuk pembiayaan kreatif mulai diterapkan dalam pembangunan fasilitas publik di Jakarta. Salah satunya melalui pemberian hak penamaan atau naming rights pada simpul transportasi. Skema itu diterapkan antara lain di Halte Swadarma ParagonCorp. Kerja sama yang dimulai melalui hak penamaan kemudian berkembang menjadi revitalisasi halte, pembangunan jembatan penyeberangan orang yang inklusif, penyediaan fasilitas air minum, tempat pengumpulan kemasan kosmetik bekas, serta musala di sejumlah halte.
Pramono mengatakan kolaborasi dengan sektor swasta dapat mempercepat pembangunan fasilitas publik tanpa seluruh biayanya dibebankan kepada APBD. “Jakarta tidak bisa dibangun sendirian oleh Pemerintah DKI Jakarta. Kita melakukan creative financing bekerja sama dengan swasta,” ujar Pramono. Skema naming rights juga telah diterapkan pada Stasiun LRT Jakarta Boulevard Utara-Summarecon Mall Kelapa Gading. Kerja sama tersebut disertai pembangunan jembatan penghubung dari stasiun menuju pusat perbelanjaan untuk mempermudah akses penumpang.
Namun, tidak semua perubahan nama fasilitas publik berkaitan dengan pembiayaan. Perubahan nama Halte Transjakarta Setiabudi menjadi Halte Setiabudi Integritas, misalnya, merupakan kolaborasi Pemprov DKI dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyampaikan pesan antikorupsi di ruang publik.
Pemanfaatan aset dan kewajiban pengembang juga digunakan untuk membangun ruang terbuka hijau. Taman Bendera Pusaka di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibangun tanpa menggunakan APBD melalui mekanisme pelampauan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) dan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi atau Lahan (SP3L). Taman seluas sekitar 5,5 hektare tersebut menghubungkan Taman Langsat, Taman Ayodya, dan Taman Leuser. Selain menjadi tempat rekreasi dan olahraga, kawasan itu dilengkapi terowongan penghubung antartaman serta fasilitas pengendalian banjir. “Pembangunan taman ini sepenuhnya merupakan hasil kerja sama dengan pihak swasta melalui mekanisme KLB dan SP3L, sehingga tidak menggunakan dana APBD,” kata Pramono.
Siapkan Proyek Transportasi Terintegrasi
Pembiayaan alternatif juga disiapkan untuk mendukung pembangunan kawasan berbasis transportasi publik. Salah satu proyek yang dikembangkan adalah Pedestrian Deck Dukuh Atas. Fasilitas tersebut dirancang untuk memperkuat perpindahan penumpang di kawasan yang dilayani MRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Commuter Line, Kereta Bandara, dan Transjakarta. Proyek itu juga diarahkan menjadi ruang publik serta area komersial yang mendukung pengembangan kawasan berorientasi transit.
Selain Pedestrian Deck Dukuh Atas, Pemprov DKI dan BUMD menawarkan proyek Bundaran HI Extended Concourse kepada mitra investasi. Proyek tersebut berupa perluasan area Stasiun MRT Bundaran HI dengan ruang publik, fasilitas penumpang, area komersial, pintu masuk baru, dan jalur pedestrian bawah tanah menuju bangunan di sekitarnya. Pemprov DKI juga terus mengembangkan beragam skema pembiayaan untuk proyek sanitasi, transportasi massal, air bersih, pengelolaan sampah, serta penataan ruang kota.
Pramono menilai kolaborasi menjadi kebutuhan karena kapasitas APBD terbatas dibandingkan dengan besarnya kebutuhan pembangunan Jakarta. Kendati melibatkan swasta, pemerintah tetap memegang kendali atas arah kebijakan, standar pelayanan, tarif, dan perlindungan masyarakat. Melalui pembiayaan kreatif, proyek publik diharapkan dapat dibangun lebih cepat tanpa mengurangi alokasi APBD untuk kebutuhan dasar warga. Strategi tersebut menjadi salah satu modal Jakarta untuk meningkatkan daya saing dan mengejar posisi sebagai kota global.



