Eks Menag Yaqut Kembali Diperiksa KPK Usai Pembantaran Berakhir
Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Lagi Usai Pembantaran

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/6/2026). Kedatangan Yaqut ini menandai berakhirnya masa pembantaran yang diberikan karena masalah kesehatan.

Pantauan detikcom, Yaqut tiba di lokasi pukul 09.08 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia terlihat membawa bantal untuk alas duduk. Saat dimintai keterangan, Yaqut enggan banyak bicara dan hanya berujar, "Nanti ya setelah ini ya, bismilah bismilah. Semoga kebenaran terungkap."

Latar Belakang Pembantaran

Yaqut sebelumnya dibantarkan sejak Rabu (24/6) karena mengalami gangguan pencernaan yang cukup serius. Kondisi kesehatannya bahkan mengharuskannya menjalani operasi pada Senin (29/6). Pembantaran adalah penangguhan penahanan sementara dengan alasan kemanusiaan, seperti sakit keras.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah masa pembantaran selesai, KPK kembali menahan Yaqut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya sudah ditahan. Mereka adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – Eks Menteri Agama
  • Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) – Eks Stafsus Yaqut
  • Ismail Adham (ISM) – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
  • Asrul Azis Taba (ASR) – Ketua Umum Asosiasi Kesthuri

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara, yaitu mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex.

Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Proses Hukum Selanjutnya

KPK berharap Yaqut segera pulih sehingga persidangan kasus kuota haji dapat segera dimulai. Dengan kembali ditahannya Yaqut, KPK dapat melanjutkan proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke pengadilan.

Kasus korupsi kuota haji ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji pada tahun 2023-2024. KPK terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga