Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan seorang ibu tiri berinisial DM (19) terhadap anak tirinya yang baru berusia empat tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Perbuatan keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap suami dan keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban yang tidak berdaya.
Motif Sakit Hati dan Pengakuan Pelaku
Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, dalam keterangannya pada Selasa (14/7/2026) menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut. "Perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," ujar Ikhlas.
Kepada polisi, DM sempat berdalih bahwa penganiayaan dilakukan untuk mendisiplinkan korban. Ia bahkan berbohong dengan mengatakan bahwa luka-luka yang dialami korban disebabkan oleh terjatuh. "DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya," jelas Ikhlas.
Kronologi dan Jenis Kekerasan
Penganiayaan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku melakukan kekerasan dengan memukul korban menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong.
"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," tutur Kombes Ikhlas.
Korban Dirawat Intensif di PICU
Perkara ini terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri. Kondisi kritis korban menunjukkan betapa parahnya penganiayaan yang dialami oleh bocah malang tersebut.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan yang dilakukan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta. Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.



