Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk
Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean

Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan terkait ganti rugi dari perusahaan pemilik truk crane yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean, Jakarta Selatan. Proses pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan masih belum mencapai titik temu.

Belum Ada Mekanisme Ganti Rugi

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, saat dihubungi detikcom pada Selasa (14/7/2026) menyatakan, "Hingga saat ini belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Adapun sopir kendaraan telah diamankan oleh pihak berwenang, dan penanganan lebih lanjut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

JPO Dibongkar karena Rusak Berat

Dinas Bina Marga memutuskan untuk membongkar JPO Tendean setelah penilaian teknis menunjukkan struktur jembatan mengalami kerusakan berat dan tidak layak digunakan. Wenny menjelaskan, "Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perbaikan Belum Direncanakan

Pihaknya mengatakan belum ada rencana perbaikan JPO Tendean usai dibongkar. Pembangunan kembali masih memerlukan kajian lebih lanjut, sehingga waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan. Saat ini, prioritas pemerintah adalah mempercepat proses pembongkaran agar lalu lintas di kawasan Tendean dapat kembali normal.

Kerugian Mencapai Miliaran Rupiah

Akibat insiden tersebut, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Kerugian tidak hanya berasal dari rusaknya aset pemerintah, tetapi juga dampak sosial berupa terganggunya mobilitas masyarakat karena JPO tidak lagi dapat difungsikan.

Imbauan untuk Pengemudi

Dinas Bina Marga juga mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, agar mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga