Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa kematian Sutrimo, yang jasadnya ditemukan di depan klinik Mordent, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara. Dalam siaran pers yang dibagikan pada Senin, 27 Juli 2026, koalisi tersebut menyoroti sejumlah permasalahan dari dugaan kematian tidak wajar Sutrimo, termasuk statusnya sebagai kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Standar HAM dan Tuntutan Transparansi
Direktur Imparsial Andi Manto Adiputra yang mewakili Koalisi Sipil menyatakan, "Dalam standar hak asasi manusia, setiap kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, dan terbuka terhadap pengawasan publik." Andi menekankan polisi harus segera menyelidiki rekam jejak komunikasi korban, mengamankan lokasi kejadian, jejak digital, serta rekaman CCTV di lokasi untuk membuat terang perkara.
Sensitivitas Kasus karena Keterkaitan dengan Pejabat Tinggi
Koalisi Sipil menilai posisi Sutrimo yang berkaitan dengan rumah mantan pejabat tinggi, khususnya Febrie Adriansyah, harus disikapi dengan cermat. "Keterkaitan korban dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara ini sangat sensitif. Oleh sebab itu, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen," jelas Andi.
Koalisi kemudian memberikan lima desakan terkait penanganan kasus tersebut. Pertama, kepolisian diminta mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo. Kedua, Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman sesuai mandat masing-masing harus melakukan pengawasan, memastikan perlindungan saksi dan keluarga, serta mencegah maladministrasi maupun konflik kepentingan. Ketiga, LPSK diminta memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, serta memastikan pemulihan bagi keluarga korban. Keempat, Presiden Prabowo Subianto diharapkan memberikan atensi khusus untuk memastikan semua pihak menghormati prinsip fair trial, sekaligus menjamin hak publik atas informasi dipenuhi melalui pembaruan berkala yang akurat, proporsional, dan berbasis bukti. Kelima, DPR dan Pemerintah diminta menjadikan perkara ini sebagai momentum memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pekerja domestik, termasuk pengakuan relasi kerja, perlindungan keselamatan, dan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
Kronologi Penemuan Jasad Sutrimo
Seperti diketahui, Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis, 23 Juli 2026, di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan telah meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang beredar, korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa. Sutrimo disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kematian korban.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut. Olah tempat kejadian perkara (TKP) di Klinik Mordent tempat Sutrimo tidak sadarkan diri juga sudah dilakukan. Polisi mengimbau keluarga jika menemukan kejanggalan untuk segera melapor.



