Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mohan Hazian Picu Diskusi Piramida Budaya Perkosaan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan pemilik brand clothing, Mohan Hazian, telah memicu diskusi yang luas dan intens di berbagai platform media sosial. Polemik ini tidak hanya menyoroti insiden itu sendiri, tetapi juga membawa kembali konsep piramida budaya perkosaan ke dalam sorotan publik sebagai kerangka untuk memahami akar kekerasan seksual.
Piramida Budaya Perkosaan Kembali Jadi Perbincangan
Konsep piramida budaya perkosaan, yang menggambarkan bagaimana kekerasan seksual sering berawal dari perilaku yang dianggap sepele atau normal dalam masyarakat, kembali viral dalam diskusi online. Salah satu warganet membagikan poster ilustratif tentang konsep ini melalui platform X (sebelumnya Twitter) dengan akun @b*********** pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam unggahannya, warganet tersebut menulis, "Keluarin lagi ni gambar (poster piramida budaya perkosaan)," menunjukkan bahwa isu ini masih relevan dan perlu terus diangkat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Poster tersebut menjelaskan tahapan dari sikap dan tindakan yang mendukung budaya kekerasan seksual, mulai dari lelucon seksis hingga pelecehan fisik yang lebih serius.
Implikasi Sosial dan Edukasi Publik
Diskusi ini menyoroti pentingnya edukasi berkelanjutan tentang pencegahan kekerasan seksual. Banyak netizen yang terlibat dalam percakapan ini menekankan bahwa pemahaman terhadap piramida budaya perkosaan dapat membantu mengidentifikasi dan mengubah norma sosial yang berpotensi membahayakan.
Kasus Mohan Hazian berfungsi sebagai pengingat bahwa insiden pelecehan seksual tidak terjadi dalam ruang hampa, tetapi sering kali didukung oleh lingkungan yang mengabaikan atau menormalisasi perilaku bermasalah. Dengan membahas konsep ini, diharapkan masyarakat dapat lebih kritis terhadap sikap sehari-hari yang berkontribusi pada budaya kekerasan.
Respons di media sosial menunjukkan bahwa topik ini masih menyentuh saraf publik, dengan banyaknya komentar yang mendukung upaya peningkatan kesadaran dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan seksual.