Polisi Jelaskan Cara-cara Perkara Hukum Dapat Dihentikan, Respons Permohonan Roy Suryo cs
Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan respons terkait upaya permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawannya kepada Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. Polisi menegaskan bahwa terdapat beberapa cara atau mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menghentikan suatu kasus, termasuk melalui pendekatan restorative justice.
Hak Tersangka dalam Proses Hukum
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan merupakan hak bagi setiap individu yang berhadapan dengan hukum, terutama bagi mereka yang telah berstatus sebagai tersangka. "Ada beberapa cara, celah untuk yang bersangkutan mencapai suatu keadilan," ujar Budi dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/2/2026).
Budi menambahkan bahwa mekanisme untuk memperoleh keadilan bagi tersangka telah diatur dalam undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui restorative justice (RJ), yang melibatkan kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.
Proses Restorative Justice dan Tahapan Hukum
Menurut Budi, proses restorative justice memungkinkan tersangka dan pelapor untuk bertemu dan mencapai kesepakatan guna menghentikan perkara hukum. Proses ini tetap akan melalui pengecekan dan verifikasi dari penyidik. "Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Jadi ini kami kembalikan kepada pihak pelapor dan terlapor. Hasilnya akan diterima oleh penyidik Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk dapat diselesaikan hingga tahap P21 (berkas lengkap). Apabila Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. "Kita tunggu waktunya," pungkas Budi.
Permohonan Roy Suryo dan Penolakan Restorative Justice
Diketahui, Roy Suryo dan kawan-kawannya telah mengajukan surat permintaan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret mereka sebagai tersangka. Namun, meski meminta penyidikannya dihentikan, kubu Roy Suryo menyatakan enggan mengajukan restorative justice.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengungkapkan bahwa langkah pengajuan surat tersebut dilakukan setelah mendengar penjelasan dari mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, yang menjadi saksi ahli dalam proses penyidikan. Refly menyebut bahwa berdasarkan pendapat Oegroseno, pencabutan laporan polisi terhadap dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, seharusnya mengakibatkan penghentian seluruh kasus karena merupakan satu laporan yang terikat.
Roy Suryo sendiri menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan restorative justice untuk menghentikan penyidikan kasusnya. "Nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil," imbuhnya.
Latar Belakang Kasus dan Perkembangan Terkini
Kasus ini bermula dari laporan dugaan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi, dengan total delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, setelah mereka mengajukan permohonan restorative justice dan bertemu dengan Jokowi di Solo.
Dengan penghentian kasus terhadap Eggi dan Damai, saat ini tersisa enam tersangka yang masih dalam proses hukum, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Polisi terus mengusut kasus ini dan melakukan gelar perkara khusus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.