Polisi mengungkap dalih seorang ibu tiri berinisial DM (19) di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang menganiaya anak tirinya yang masih berusia empat tahun hingga mengalami sejumlah luka. Pelaku berdalih melakukan penganiayaan lantaran ingin mendisiplinkan korban.
Dalih Pelaku: Mendisiplinkan Korban
"Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban," kata Plh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi. Pelaku sempat berbohong bahwa korban jatuh di kamar mandi.
"DM sebelumnya menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya," jelasnya.
Motif Sakit Hati
Setelah melakukan pendalaman, polisi menduga motif sebenarnya dari penganiayaan itu karena dipicu sakit hati. Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang terjadi.
"Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," kata dia.
"Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," imbuhnya.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Perkara terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban berinisial QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 Juli 2026," kata Ikhlas, Senin (13/7).
Ancaman Hukum
DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Korban masih dalam perawatan intensif di rumah sakit.



