Jaksa KPK Bantah OTT Pejabat Bea Cukai Hanya Efek 'Apes', Ungkap Suap Rp78,8 M
Jaksa KPK Bantah OTT Bea Cukai Efek 'Apes', Ungkap Suap Rp78,8 M

Sidang lanjutan kasus suap importasi dengan tiga terdakwa pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka persidangan dengan pernyataan tegas yang membantah anggapan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat para terdakwa hanyalah efek 'lagi apes' semata.

Jaksa KPK M Takdir Suhan dalam pernyataan pembukanya menyatakan bahwa kasus ini bukanlah sekadar kebetulan atau nasib buruk yang menimpa para pejabat tersebut. "Harapan kami, dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen 'Kena OTT KPK efek lagi apes aja'," ujar Takdir di ruang sidang.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi momentum perbaikan sistem yang berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai. "Akan tetapi menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia," lanjutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa Minta Saksi Buka Fakta dan Ingatkan Konsekuensi Hukum

Jaksa meminta agar semua pihak yang dihadirkan sebagai saksi dapat mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang. Takdir menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Sehingga apa yang nantinya terungkap di persidangan merupakan pengumpulan alat bukti yang sah di tahap penyidikan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi para saksi, baik dari internal Bea Cukai maupun pihak luar. Ancaman pidana menanti bagi yang nekat melakukannya. "Kami pun dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba-coba untuk memengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengondisian perkara karena ada konsekuensi hukum," tegas Takdir.

Tiga Pejabat Bea Cukai dan Dakwaan Suap Rp78,8 Miliar

Ketiga terdakwa dalam sidang ini adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78,8 miliar.

Menurut jaksa, suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya, para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar. Uang tersebut diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).

"Telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura atau SGD, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Pembagian Uang Suap dan Tujuan Pemberian

Dari total uang suap tersebut, jaksa merinci pembagiannya: Rizal menerima bagian Rp14 miliar, Sisprian menerima bagian Rp7 miliar, dan Orlando menerima bagian Rp4.050.000.000 (Rp4,05 miliar), ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.516.221.515 (Rp1,5 miliar). Uang ini diberikan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat segera dikeluarkan dari pemeriksaan kepabeanan Bea Cukai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Selain suap, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi tersebut senilai Rp7,5 miliar, SGD 314.755 atau setara Rp4.375.975.814 (kurs Rp13.900), USD 182.800 atau setara Rp3.282.905.200 (kurs Rp17.960), HKD 4.700 atau setara Rp10.762.389 (kurs Rp2.290), serta MYR 8.100 atau setara Rp35.750.322 (kurs Rp4.414). Total penerimaan gratifikasi mencapai Rp15.222.893.725 (Rp15,2 miliar).

Total Penerimaan dan Harapan Pembenahan Sistem

Secara keseluruhan, total suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando adalah uang sejumlah Rp61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515, serta gratifikasi Rp15.222.893.725, sehingga mencapai Rp78.812.712.240 (Rp78,8 miliar).

Jaksa berharap kasus ini dapat menjadi titik balik bagi perbaikan sistem di lingkungan Bea Cukai. Sidang lanjutan akan terus berlangsung dengan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang terjadi.