Dudung Kecam Aksi Main Hakim Sendiri Tewaskan Terduga Pencuri Ayam di Bali
Dudung Kecam Main Hakim Sendiri Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

KSP Dudung Mengecam Kekerasan Massa di Tabanan

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman mengecam keras aksi main hakim sendiri yang berujung pada tewasnya seorang terduga pencuri ayam di Kabupaten Tabanan, Bali. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, dan menjadi sorotan nasional. Dudung menyebut kematian tersebut sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak boleh terulang.

Dalam pernyataannya pada Senin, 27 Juli 2026, Dudung menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas insiden tersebut. "Saya selaku Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam, sekaligus mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil," ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Tidak Ada Pembenaran untuk Main Hakim Sendiri

Dudung menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Ia menekankan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip negara hukum harus dijunjung tinggi, dan semua warga negara setara di depan hukum. "Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara adalah sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip itu," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peristiwa ini bermula ketika seorang pria berinisial KD dituduh mencuri ayam oleh warga setempat. Kemarahan massa memicu pengeroyokan yang berakibat fatal. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polres Tabanan masih melakukan penyelidikan mendalam, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), untuk mengungkap dugaan pencurian dan pengeroyokan tersebut.

Edukasi Hukum dan Peran Tokoh Masyarakat

Menyikapi insiden ini, Dudung mendorong kepolisian untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari tindakan main hakim sendiri. Langkah pencegahan harus terus digalakkan agar kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, Dudung mengajak tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemimpin komunitas untuk berperan aktif dalam membangun budaya damai serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan.

"Saya mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang menghormati hukum. Tokoh-tokoh informal memiliki pengaruh besar dalam mengedukasi warga," tambah Dudung. Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas.

Penanganan Kasus oleh Polres Tabanan

Polres Tabanan saat ini masih menyelidiki kasus ini. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dugaan pencurian ayam yang menjadi pemicu pengeroyokan juga sedang diselidiki. Belum ada informasi resmi mengenai jumlah pelaku pengeroyokan atau motif pasti di balik tindakan main hakim sendiri. Masyarakat diimbau untuk menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

Insiden ini mengingatkan kembali maraknya aksi main hakim sendiri di Indonesia, meskipun pemerintah terus mengedukasi tentang pentingnya proses hukum. Dudung berharap kasus di Tabanan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. "Kita harus belajar dari peristiwa ini. Tidak ada tempat bagi kekerasan dalam penyelesaian masalah. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga