Polsek Tanjung Priok mengamankan seorang pelaku yang membuang bayi baru lahir di sebuah ruko kosong di kawasan Pasar Bambu Kuning, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Handam Samudro menyatakan, "Pelaku sudah kami amankan dan kasus ini kami serahkan ke Satuan PPA PPO Polres Metro Jakarta Utara."
Kronologi Penemuan Bayi
Bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan oleh warga pada Selasa (21/7/2026) setelah mereka mendengar tangisan dari dalam ruko kosong. Saat ditemukan, bayi tersebut masih terbungkus kain putih dan tergeletak di lantai. Menurut Handam, "Awalnya saksi mata curiga mendengar suara tangis bayi dari dalam ruko kosong itu." Saksi yang penasaran kemudian bersama warga lainnya masuk ke dalam ruko dan menemukan bayi dalam kondisi hidup. Bayi tersebut diperkirakan baru berusia dua hingga tiga hari.
Penangkapan Pelaku
Pelaku diamankan pada Kamis (23/7) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Handam menambahkan, "Kami berhasil mengamankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi." Hingga saat ini, identitas pelaku dan motif pembuangan bayi belum diungkap secara rinci. Pelaku saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindakan pembuangan bayi yang masih hidup. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa dan segera melapor jika mengetahui adanya kasus serupa. Bayi yang ditemukan kini dalam perawatan medis dan dalam kondisi stabil.



