9 Relawan Indonesia Laporkan Netanyahu ke Kejagung atas Dugaan Penculikan
9 Relawan Indonesia Laporkan Netanyahu ke Kejagung

Sembilan relawan Global Sumud Flotilla asal Indonesia secara resmi melaporkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta tentara zionis Israel ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 29 Juli 2026. Laporan tersebut diajukan setelah para relawan mengaku menjadi korban penculikan dan penyiksaan oleh tentara zionis Israel saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Latar Belakang Misi Kemanusiaan

Global Sumud Flotilla merupakan inisiatif yang bertujuan memecah blokade Israel atas Jalur Gaza dan mengirimkan bantuan kemanusiaan. Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam flotilla tersebut berlayar menuju Gaza pada Mei 2026. Namun, dalam perjalanan, kapal mereka dicegat oleh angkatan laut Israel di perairan internasional, dan para relawan ditangkap serta dibawa ke Israel. Mereka kemudian ditahan selama beberapa hari sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Menurut keterangan para relawan, selama penahanan mereka mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk setrum listrik dan perlakuan kasar lainnya. Salah satu korban, Hendro Prasetyo, menceritakan bahwa setruman listrik adalah yang paling menyakitkan saat ia ditangkap. Kejadian ini memicu kemarahan publik dan mendorong langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Laporan ke Kejagung

Kuasa hukum para relawan, Shaleh Al Ghifari, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku. KUHP baru mengatur asas nasional pasif, yang memberikan kewenangan kepada penegak hukum Indonesia untuk menangani tindak pidana terhadap WNI, meskipun kejahatan terjadi di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. “Yang dilaporkan adalah Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel saat ini, dengan seluruh tentara-tentaranya,” kata Shaleh di Kejagung, Jakarta Selatan.

Shaleh menambahkan bahwa kewenangan Kejagung diperkuat dengan prinsip yurisdiksi universal. “Misalnya di dalam KUHP baru itu tindak pidana terhadap pelayaran, yaitu adanya pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal yang berlayar di wilayah internasional. Dan juga di pasal tentang penyiksaan, itu di pasal 599 dan 542 KUHP baru kita. Jadi, itu sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung,” jelasnya.

Dukungan Mantan Jaksa Agung

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman turut mendampingi para relawan dalam pelaporan tersebut. Ia menilai KUHP baru membuka peluang bagi Indonesia untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di luar negeri sepanjang berkaitan dengan kepentingan WNI melalui yurisdiksi universal. Menurut Marzuki, ketentuan tersebut merupakan kemajuan dalam perkembangan hukum Indonesia.

“Marilah kita coba untuk menelusuri langkah-langkah yang memerlukan persiapan dan prosedur hukum yang benar untuk dapat memberi keadilan bagi warga negara Indonesia yang sembilan orang yang secara langsung mengalami brutalitas dari perlakuan tentara Israel di Israel,” ucapnya. Marzuki menegaskan bahwa para relawan tidak hanya mengalami pembajakan di laut, tetapi juga diduga menjadi korban penculikan. Tindakan tersebut, menurutnya, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.

Identitas Para Relawan

Kesembilan relawan yang melaporkan kasus ini adalah Andre Prasetyo Nugroho, Thoudy Badai Rifabillah, Rahendro Herubowo, Hendro Prasetyo, Herman Budianto, Ronggo Wirasuna, As'ad Aras Muhammad, Bambang Noroyono alias Abeng, dan Andi Angga Prasadewa. Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum dan organisasi masyarakat sipil yang mendukung upaya penuntutan.

Para relawan berharap agar Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan mereka. Mereka juga meminta pemerintah Indonesia untuk lebih aktif dalam melindungi warga negaranya di luar negeri, terutama dalam misi kemanusiaan yang sah. Kasus ini menjadi sorotan internasional dan menunjukkan semakin kuatnya posisi Indonesia dalam menegakkan hukum internasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga