Pilu, 5 Anak di Banten Dicabuli dan Disetubuhi Pelatih Silat Dalihnya Pembersihan Diri
Malang sekali nasib lima bocah tak berdosa dari Kampung Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Mereka menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas dan juga berprofesi sebagai pelatih silat di lingkungan setempat.
Modus Keji dengan Dalih Ritual Spiritual
Pelaku berinisial MY ini tega menyetubuhi dan mencabuli anak-anak tersebut dengan menggunakan modus yang sangat keji, yaitu mengajak mereka melakukan ritual pembersihan diri. Peristiwa mengerikan ini telah terjadi sejak Mei tahun lalu, namun baru dilaporkan kepada pihak berwajib pada bulan April 2026.
"Berdasarkan laporan bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban," jelas Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea.
Detail Tindakan Asusila yang Mengguncang
Saat menjalankan modus kejahatannya, pelaku terlebih dahulu memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan. "Dalihnya, membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila," sambung Hutapea dengan nada prihatin.
Dari lima korban yang menjadi sasaran, tiga di antaranya mengalami persetubuhan sementara dua lainnya menjadi korban pencabulan. Kejadian ini tentu meninggalkan trauma mendalam bagi anak-anak yang seharusnya dilindungi dan dijaga keselamatannya.
Barang Bukti yang Disita dan Pasal yang Dijerat
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting dalam penyelidikan kasus ini, antara lain:
- Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Satu lembar Akta Kelahiran
- Satu lembar kwitansi Visum et Repertum
- Kain, minyak urut, ember, dan gayung
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas Hutapea.
Imbauan Penting dari Polda Banten
Polda Banten mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan serupa di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
"Khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110," pungkas Hutapea menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan kejahatan seksual terhadap anak.



