Tim 9 Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, 3 Mangkir
Tim 9 Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Febrie, 3 Mangkir

Pemeriksaan 11 Saksi oleh Tim 9 Kejagung

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan terhadap 11 saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah pada Kamis (30/7). Dari jumlah tersebut, tiga orang tidak hadir memenuhi panggilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya menyatakan, "Dari 11 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, terdapat delapan orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB dan ES, sedangkan tiga orang saksi lainnya tidak hadir." Delapan saksi yang hadir antara lain Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang.

Pemanggilan Ulang bagi Saksi yang Mangkir

Anang menegaskan bahwa tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tiga saksi yang belum hadir. "Saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," ucap dia. Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengungkapkan bahwa dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie selama bertugas di Kejaksaan, baik sebagai jaksa maupun pejabat struktural.

Tiga Perkara Lain yang Menjerat Febrie

Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout). Ketiga, sprindik dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ASABRI, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

Proses hukum terhadap Febrie terus berjalan dengan Tim 9 yang secara intensif memeriksa para saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan kejaksaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga