Hidup Febrie Adriansyah Setelah 3 Hari Jadi Tersangka Korupsi Asabri
Hidup Febrie Adriansyah Setelah 3 Hari Jadi Tersangka

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah melalui proses penyidikan yang relatif singkat.

Penggeledahan 13 Lokasi dan Penyitaan Aset Fantastis

Kasus ini bermula dari penggeledahan di 13 lokasi yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor sejak Rabu, 8 Juli 2026. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.

Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, telepon genggam, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang diamankan terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara dari Koin Money Changer, penyidik menyita 71 barang bukti dan 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul. Di lokasi itu, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper yang menyimpan 74 kilogram emas batangan. Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilai barang bukti dari rumah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Pengunduran Diri dari Jabatan Jampidsus

Berselang beberapa hari setelah penggeledahan, Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Surat pengunduran diri tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Masih pada hari yang sama, Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengonfirmasi, "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya."

Pencekalan ke Luar Negeri dan Status Terkini

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie dicekal ke luar negeri oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Febrie dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, "Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan."

Kejaksaan Agung meluruskan informasi terkait keberadaan Febrie. Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menyatakan, "Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia tidak keluar negeri dan kooperatif dan dalam pantauan penyidik." Febrie masih tercatat sebagai pegawai kejaksaan. Proses hukum terhadap mantan Jampidsus ini terus berlanjut dengan pengembangan penyidikan oleh Kortastipidkor Polri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga