2 Maling Motor di 20 TKP Depok Ditangkap, 1 Residivis
2 Maling Motor 20 TKP Depok Ditangkap, 1 Residivis

Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MR dan KR di Meruyung, Limo, Depok. Kedua pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pencurian di Limo, Depok, pada Minggu, 1 Maret 2026. Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Depok kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa rekaman CCTV, diketahui pelaku pencurian sepeda motor berjumlah dua orang. Satu orang berperan sebagai eksekutor dan seorang lagi sebagai joki.

Polisi berhasil menangkap pelaku MR di Beji, Depok, pada Kamis, 11 Juni 2026. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan pelaku KR di sebuah kafe daerah Tapos, Depok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Pelaku

"Dari hasil interogasi pelaku menerangkan telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok yaitu di wilayah Cinere, Sukmajaya dan Pancoran Mas," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.

"Pelaku menjual hasil motor curian tersebut kepada penadah di daerah Sirampog Rumpin Bogor. Pelaku MR merupakan residivis kasus curanmor," jelas Hendra.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi menyita satu unit motor yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya. Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga