Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jawa Barat, resmi mencabut izin trayek 313 unit angkutan perkotaan (angkot) yang memiliki usia teknis di atas 20 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari penertiban angkot tua berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026. Pemilik angkot dilarang mengoperasikan kendaraan yang sudah dicabut izinnya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, menyatakan bahwa dari total 1.780 angkot berusia di atas 20 tahun, sebanyak 313 armada telah dinonaktifkan hingga 14 Juli 2026. "Dari 1.780 angkot dengan usia teknis di atas 20 tahun, yang sudah kita matikan sampai dengan tanggal 14 Juli itu sudah 313. Jadi ada 313 armada yang sudah tidak lagi mengaspal, karena izin trayeknya itu sudah kita lakukan pencabutan dan sudah dimatikan," kata Dody, Rabu (15/7/2026).
Penertiban Berdasarkan Perwali dan Razia
Pencabutan izin trayek ini merupakan hasil operasi penertiban yang digelar Dishub bekerja sama dengan badan hukum dan organisasi angkutan darat (Organda). Selain melalui razia, sejumlah pemilik angkot juga secara sukarela menyerahkan berkas izin trayek mereka. Dody menjelaskan, "Ini hasil operasi penertiban dan juga kerjasama dengan badan hukum dan organda. Jadi dari total 1.780 angkot usia teknis di atas 20 tahun, sebanyak 313 di antaranya sudah kita matikan izin trayeknya, jadi jumlahnya sekarang 1.780 dikurangi 313."
Razia angkot tua dilakukan di jalan-jalan utama Kota Bogor. Angkot yang terjaring razia langsung ditilang dan diberi stiker "Tidak Laik Jalan". Dishub menegaskan bahwa pengoperasian angkot di atas 20 tahun melanggar Perwali Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur batas usia teknis angkutan perkotaan.
Opsi bagi Pemilik Angkot: Remaja, Besituakan, atau Konversi
Pemilik angkot yang terkena pencabutan izin diberikan beberapa pilihan. Mereka dapat meremajakan kendaraan dengan mengganti angkot lama dengan yang lebih baru, membesituakan (menjual sebagai besi tua), atau mengikuti program konversi yang memungkinkan dua angkot tua diganti menjadi satu angkot baru. "Nanti akan kita buatkan surat pernyataan untuk pemilik kendaraan atau badan hukum, terkait mereka akan membesituakan kendaraannya atau merubah bentuk (konversi) atau kendaraannya diremajakan (memperbaharui angkot dengan usia yang lebih muda)," ujar Dody.
Batas waktu yang diberikan kepada pemilik adalah enam bulan sejak pencabutan izin. "Sesuai yang diamanahi Perwali nomor 11 tahun 2026, pemilik dikasih batas waktu enam bulan. Jadi mereka masih ada kesempatan selama 6 bulan untuk melakukan peremajaan kendaraannya," sambungnya.
Data Angkot Tua di Bogor
Berdasarkan data Dishub Kota Bogor per Mei 2026, jumlah angkot berusia teknis di atas 20 tahun mencapai 1.870 unit, namun data terbaru menunjukkan angka 1.780 unit. Sementara itu, angkot dengan usia di bawah 20 tahun hanya sekitar 830 unit. Dody menyebutkan bahwa jumlah angkot muda akan terus berkurang seiring bertambahnya usia. "(Jumlah angkot di bawah 20 tahun) iya jelas lebih sedikit, jumlahnya cuma 800-an dan itu pun setiap bulan nantinya akan terus berkurang. Kan usianya makin bertambah," imbuhnya.
Penertiban angkot tua ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan transportasi umum di Kota Bogor. Dishub akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkot yang masih nekat beroperasi tanpa izin trayek yang sah.



