Polresta Kendari menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berinisial IP (56), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri, AP (50). Korban mengalami patah tulang pada punggung jari kaki setelah terlindas ban mobil yang dikendarai tersangka.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Minggu (2/8/2026) di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Saat itu, korban memergoki tersangka yang merupakan kakak kandungnya sedang berada di dalam mobil bersama seorang wanita lain. Korban bersama istri dan anak tersangka berusaha mencegat kendaraan tersebut agar tersangka tidak pergi.
Tersangka yang enggan keluar dari mobil justru membanting setir ke arah kiri. "Saat itu korban berada di sisi kiri mobil. Akibat belokan mendadak dari tersangka, kaki korban terlindas ban mobil hingga mengalami patah tulang pada punggung jari kaki, serta memar dan lecet akibat trauma tumpul," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, Selasa (4/8/2026).
Penangkapan dan Barang Bukti
IP diamankan oleh Tim Patroli Polresta Kendari pada Senin (3/8/2026) setelah polisi menerima laporan melalui Layanan 110. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, status yang bersangkutan ditingkatkan menjadi tersangka," kata Welliwanto. Penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam beserta STNK atas nama Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta dua pelat nomor polisi B 1483 PDW.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 474 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat. "Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya, dikutip dari Antara.



