Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi usulan pembentukan lembaga pengelola aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saan mengatakan DPR akan mempertimbangkan semua usulan yang masuk, termasuk ide pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil kejahatan.
DPR Buka Ruang untuk Semua Masukan
"Ya nanti kita lihat dalam proses perkembangannya ya, terkait dengan berbagai usulan ya, usulan termasuk lembaga-lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam proses perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak itu nanti kita lihat," kata Saan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saat ditanya mengenai usulan pembentukan tim khusus untuk mengadili perkara terkait perampasan aset, Saan menyatakan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan DPR. "Termasuk semua hal. Nanti pasti masukan-masukan itu akan menjadi pertimbangan dan bahan ketika pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Partisipasi Publik Jadi Prioritas
Saan menegaskan DPR masih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam penyusunan beleid tersebut. "Masih didengar (semua masukan), kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset. Jadi kita buka ruang seluas-luasnya," tuturnya.
Usulan Lembaga Khusus Pengelola Aset
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya juga mendapat banyak masukan terkait badan khusus untuk mengelola aset kejahatan. Dia mengatakan banyak pihak yang mengusulkan agar aset tidak dikelola oleh penegak hukum. "Banyaknya masukan soal perlunya lembaga khusus yang menangani soal pengelolaan aset ini yang hasil disitain ya. Karena kalau katanya kalau hanya Kejaksaan, Kejaksaan itu kan tugasnya menyidik, menuntut dan lain sebagainya. Dia tidak ada soal mengelola ini aset ini di mana," ujar dia.
DPR berkomitmen untuk terus mendukung pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset, dengan mempertimbangkan berbagai usulan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.



