Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan asisten pribadi (aspri) pemilik PT BlueRay Cargo, John Field atau Koh John, bernama Yohanes Setiawan dalam sidang kasus suap tiga pejabat Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Dalam persidangan, jaksa meminta Yohanes tidak amnesia atau pura-pura lupa soal kode amplop yang diberikan kepada pejabat Bea Cukai.
Proses Pemberian Uang dalam Amplop
Jaksa KPK M Takdir Suhan mengawali pemeriksaan dengan menanyakan teknis pemberian uang dari John Field kepada pejabat Ditjen Bea Cukai untuk melancarkan pengiriman barang PT BlueRay Cargo. Jaksa ingin mengetahui bagaimana uang tersebut disiapkan dan diserahkan.
“Teknisnya bagaimana ini? Apakah uang itu dikasihkan kepada catatan nama ini lewat aplikasi mobile banking kah, lewat transfer ke bankkah atau bagaimana sepengetahuan saksi?” tanya jaksa.
Yohanes menjawab bahwa uang disiapkan dalam bentuk tunai yang dimasukkan ke dalam amplop. “Disiapkan cash, tunai dalam amplop, Pak, dan dikasih kode nama yang di sesuai catatan,” ujarnya.
Jaksa kemudian bertanya apakah Yohanes ikut membantu memasukkan uang ke dalam amplop. “Apakah saksi yang salah satu juga ikut membantu menyiapkan memasukkan uang itu ke dalam amplop?” tanya jaksa. “Tidak ikut menyiapkan,” jawab Yohanes.
Amplop Disatukan dalam Goodie Bag
Yohanes menjelaskan bahwa uang yang telah dimasukkan ke dalam amplop kemudian disatukan di dalam goodie bag dan diserahkan kepada John Field. Jaksa mendalami apakah ada kode yang ditulis di amplop-amplop tersebut.
“Saksi bisa tahu bahwa uang itu dimasukkan dalam amplop, kemudian ada penulisan kode itu bagaimana?” tanya jaksa.
Yohanes mengaku mengetahui adanya kode karena beberapa kali ia diperintahkan oleh Vini, seorang perempuan yang disebutnya, untuk memberikan goodie bag dan amplop kepada John. “Karena beberapa kali Bu Vini, 'Yo, kasih goodie bag dan amplop ini, bawain buat Koh John, katanya suruh titip kamu',” kata Yohanes.
Ia mengaku pernah melihat langsung amplop tersebut dan mengetahui kode yang tertulis. “Jadi angka, ya, 1, 2, 3 seingat Saksi. Penyampaian atau saksi juga pernah melihat langsung si amplop?” tanya jaksa. “Pernah melihat langsung karena pernah bawa,” jawab saksi.
Jaksa Tunjukkan Foto Amplop dari Chat WhatsApp
Jaksa lalu menampilkan foto amplop di ruang sidang yang berasal dari chat WhatsApp di handphone Yohanes. Jaksa mengingatkan Yohanes untuk tidak amnesia atau mengaku lupa soal amplop tersebut.
“Ini di komunikasi handphone saksi, ya. Makanya tolong jangan diamnesiakan lah. Ini penuntut umum yang kode di amplop tadi supaya disebutkan,” ujar jaksa. “Oke,” jawab saksi.
Tiga Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp 78,8 Miliar
Dalam sidang ini, terdapat tiga terdakwa, yaitu Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 78,8 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa diduga menerima uang sejumlah Rp 61,7 miliar dan fasilitas hiburan senilai Rp 1,8 miliar. Uang tersebut diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando bersama Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi itu senilai Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 atau setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13.900), USD 182.800 atau setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD 4.700 atau setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR 8.100 atau setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414). Total penerimaan gratifikasi tersebut mencapai Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).
Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando meliputi uang sejumlah Rp 61.743.597.000, fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725, sehingga keseluruhan mencapai Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).



