Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkap modus mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar (CA) dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp10,2 miliar. Choirul diketahui merangkap tiga jabatan selama periode 2016-2024, yaitu sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan.
Rangkap Jabatan Memudahkan Korupsi
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja menyatakan bahwa rangkap jabatan tersebut membuat Choirul leluasa mengambil uang perusahaan dan menandatangani sendiri dokumen pertanggungjawaban tanpa kontrol pihak lain. "Di samping itu dia menjabat bahwa dia Direktur Operasional, kemudian Direktur Keuangan. Jadi rangkap jabatan. Nah, otomatis uang itu cuma diambil, kemudian dilaksanakan, kemudian pertanggungjawabannya dibuat dan ternyata seolah-olah benar. Tapi pada kenyataannya, pertanggungjawabannya ada beberapa pengeluaran yang tidak benar," kata Gede di Kejati Jatim, Rabu (22/7/2026).
Mark Up Anggaran Pakan Satwa
Salah satu modus utama adalah mark up anggaran pakan satwa. Jumlah pakan yang sebenarnya diberikan dikurangi, namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah anggaran digunakan sesuai peruntukan. "Karena salah satu modusnya adalah tentang pakan binatang, ya. Pakannya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya dibuat ada, tapi dibuat dengan sebenarnya dengan mark up," ujar Gede. Praktik ini turut menyebabkan kondisi Kebun Binatang Surabaya tidak terawat, fasilitas rusak, dan satwa menjadi kurang sehat hingga ada yang mati.
Pengeluaran Fiktif untuk Kepentingan Pribadi
Choirul juga memerintahkan staf keuangan untuk mengeluarkan uang anggaran dan membuat pertanggungjawaban fiktif seolah-olah dana digunakan untuk kegiatan operasional. Pada 2023-2024, pengeluaran tidak benar itu turut disetujui oleh MN selaku Direktur Keuangan. Dari total kerugian Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi Choirul. "Ya, dari Rp10,2 miliar ini ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Nanti kami sampaikan tapi kita bisa sudah dapatkan bukti-bukti, kita sudah drive, nah itu juga digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Gede.
Proses Hukum dan Penahanan
Kejati Jatim telah memeriksa 22 saksi dan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, termasuk dari Pemerintah Kota dan Wali Kota Surabaya. Choirul saat ini ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, menyatakan menghormati proses hukum dan menilai penetapan tersangka tidak menyalahi prosedur. "Prosesnya kan sudah lama, ya saya yakin juga pihak kejaksaan sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan hukum acara, ya. Mungkin sejauh ini ya nanti akan kita lihat lagi pengembangan seperti apa yang memungkinkan untuk bahan-bahan pembelaan tersangka ini," kata Edward. Pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya kooperatif selama proses hukum.



