Komisi II DPR: PAW Ombudsman Tak Wajib Ikuti Nomor Urut Fit and Proper Test
Komisi II: PAW Ombudsman Tak Wajib Ikuti Nomor Urut

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa penentuan anggota pengganti antarwaktu (PAW) di Ombudsman RI tidak diwajibkan mengikuti nomor urut hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Hal ini disampaikan Bahtra di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Dasar Hukum PAW Ombudsman

Bahtra menjelaskan bahwa undang-undang yang mengatur Ombudsman tidak secara spesifik menyebutkan mekanisme PAW berdasarkan nomor urut. "Terkait soal Ombudsman itu, di undang-undangnya tidak diatur soal nomor urut siapa yang akan menggantikan PAW. Jadi memang kami di Komisi II kemarin rapat, kan harus ada dasar hukumnya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setelah ditelusuri, tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa pengganti PAW harus berasal dari nomor urut berikutnya hasil fit and proper test. "Tidak ada satu pun klausul yang mengatur soal nomor urut selanjutnya," tegas Bahtra.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Nama PAW Sudah Dikirim ke Pimpinan DPR

Bahtra mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan nama anggota PAW pengganti Hery Susanto ke pimpinan DPR. Hery Susanto, yang sebelumnya menjabat Ketua Ombudsman, terjerat kasus suap di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Dicek aja ke pimpinan DPR. Kami sudah mengirim nama ke pimpinan DPR," kata Bahtra.

Ketika ditanya apakah anggota PAW pengganti Hery adalah Wahidah Suaib, Bahtra tidak memberikan jawaban langsung. Ia menekankan bahwa pertimbangan anggota Ombudsman pengganti merupakan kewenangan Komisi II DPR berdasarkan hasil fit and proper test. "Ya tentu nama-nama yang dikirimkan itu kan sudah masuk ke DPR, terus DPR yang memilih, artinya Komisi II punya kewenangan. Kemudian siapa yang paling layak berdasarkan tentu hasil fit and proper test yang lalu dilakukan oleh Komisi II. Jadi pertimbangannya murni dari fit and proper test," imbuhnya.

Rapat Paripurna Tetapkan PAW

Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan PAW anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh 291 anggota Dewan.

"Sehubungan dengan hal tersebut pimpinan Komisi II telah menyampaikan hasil pembahasan pemilihan dan penetapan anggota pengganti antarwaktu Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 20 Juli 2026," kata Puan dalam sambutannya.

Daftar Anggota Ombudsman 2026-2031

Berikut adalah daftar anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 yang telah ditetapkan:

  • Hery Susanto (Ketua)
  • Rahmadi Indra Tektona (Wakil Ketua)
  • Abdul Ghoffar
  • Fikri Yasin
  • Maneger Nasution
  • Nuzran Joher
  • Partono
  • Robertus Na Endi Jaweng
  • Syafrida Rachmawati Rasahan

Sementara itu, sembilan calon cadangan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan adalah:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Wahidah Suaib
  2. Radian Syam
  3. I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan
  4. Muhammad Nurkhoiron
  5. Nazir Salim Manik
  6. Faisal Amir
  7. AH Maftuchan
  8. Dian Rubianty
  9. Asnifriyanti Damanik