Kuasa Hukum Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Langgar KUHAP
Penahanan Febrie Adriansyah Diduga Langgar KUHAP

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah. Pernyataan ini didasarkan pada sejumlah dugaan pelanggaran dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dan prinsip kehati-hatian. Hal ini disampaikan Febri setelah membesuk Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (30/7/2026).

Surat Perintah Penahanan Tidak Lengkap

Febri mengungkapkan bahwa surat perintah penahanan yang diterbitkan pada Jumat (24/7/2026) memiliki keanehan. Dokumen tersebut langsung melompat dari poin (a) ke poin (e), tanpa menyertakan poin (b), (c), dan (d). Menurutnya, hal ini bukan sekadar kesalahan ketik karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f). “Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” ujar Febri.

Tim kuasa hukum menilai ketidaklengkapan ini melanggar ketentuan KUHAP yang mengatur secara rinci prosedur penahanan. Absennya poin-poin tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan alasan penahanan yang seharusnya diuraikan secara jelas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Waktu Penerbitan Surat Bermasalah

Selain masalah dokumen, Febri juga menyoroti waktu penerbitan surat perintah penahanan. Surat tersebut diberikan bersamaan dengan Surat Penetapan Tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama. Namun, Febrie baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 23.00 WIB dan langsung ditahan. “Jadi bersamaan dengan penyidik mengatakan bahwa Pak FA sudah berstatus sebagai tersangka, diserahkan dua dokumen: Surat Perintah Penahanan dan Surat Penetapan Tersangka,” kata Febri.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan bahwa surat perintah penahanan telah diterbitkan sebelum proses pemeriksaan terhadap Febrie selesai. “Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5),” imbuh Febri. Pasal 100 ayat (5) KUHAP mengatur bahwa penahanan hanya dapat dilakukan setelah pemeriksaan tersangka selesai dan terdapat cukup bukti.

Belum Putuskan Ajukan Praperadilan

Meski menilai ada indikasi pelanggaran, Febri mengatakan tim kuasa hukum belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan. “Kami harus ekstra hati-hati untuk mendalami secara cermat bagaimana proses ini berjalan, perkembangan penanganan perkara, dan juga aspek-aspek hukum yang lainnya. Jadi fokus kami sekarang adalah pada kajian terhadap substansi perkaranya secara lebih detail dan lebih hati-hati,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa belum ada keputusan untuk menempuh langkah hukum melalui praperadilan. “Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati. Dari diskusi tadi, tidak ada keputusan untuk mengajukan praperadilan,” ucap Febri.

Kasus ini bermula dari penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Penahanan dilakukan di Rutan KPK sejak 24 Juli 2026. Kuasa hukum akan terus mengkaji aspek hukum dan prosedur yang dilakukan oleh penyidik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga