LPSK Tolak Permohonan JC Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
LPSK Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menolak permohonan status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. Sony merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk markup pengadaan barang dan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Alasan Penolakan JC oleh LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengonfirmasi keputusan penolakan tersebut pada Selasa (14/7). Menurutnya, permohonan Sony ditolak karena belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

Susilaningtias memaparkan tiga pertimbangan utama penolakan. Pertama, Sony belum mengungkap nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kedua, berdasarkan hasil penyidikan, Sony dinilai sebagai pelaku utama, bukan pelaku tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar. Ketiga, tidak ada ancaman atau kekhawatiran akan keselamatan yang dialami Sony. “Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, pihak Sony juga belum menyatakan kesediaan untuk mengembalikan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana. “Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan,” tegas Susi.

Kejagung Juga Tolak Permohonan Serupa

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dua pertimbangan utama penyidik. Pertama, Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai pelaku yang bisa mengungkap pihak lain yang lebih besar.

Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG. Padahal, salah satu syarat utama diterimanya JC adalah pelaku harus mengakui perbuatannya. “Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief pada Selasa (23/6).

Dampak Penolakan terhadap Kasus Korupsi MBG

Penolakan permohonan JC ini menegaskan posisi Sony sebagai tersangka utama dalam kasus korupsi yang merugikan negara. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan markup dalam pengadaan barang untuk program MBG serta praktik jual beli titik SPPG. Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat. Dugaan korupsi di dalamnya menjadi sorotan publik dan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Dengan ditolaknya permohonan JC, Sony tetap akan diproses secara hukum sebagai tersangka utama. Kejagung dan LPSK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang lebih besar di balik praktik korupsi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga