Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Usai pelantikan, Kuntadi menyampaikan sejumlah pesan dan arahan yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Dua Arahan Utama dari Jaksa Agung
Kuntadi mengungkapkan bahwa ada dua hal yang digarisbawahi oleh Jaksa Agung saat melantik dirinya. Pertama, Jaksa Agung meminta Kuntadi untuk melakukan konsolidasi, baik internal maupun eksternal di lingkungan Kejaksaan Agung. Kedua, Kuntadi diminta untuk mengevaluasi seluruh penanganan perkara yang sedang ditangani Kejagung, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara bernilai besar.
"Melakukan evaluasi terkait seluruh penanganan perkara, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang dinilai cukup besar dan itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatannya," ujar Kuntadi kepada wartawan di lokasi.
Prioritas: Integritas, Objektivitas, dan Transparansi
Selain konsolidasi dan evaluasi, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya menjaga integritas, objektivitas, dan transparansi dalam menjalankan tugas. Kuntadi menegaskan bahwa hal tersebut menjadi prioritas utama yang harus dijaga olehnya dan jajarannya.
"Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas dan transparansinya," imbuhnya.
Pelantikan ini merupakan bagian dari rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Jaksa Agung juga melantik Asep Nana sebagai Wakil Jaksa Agung. Kuntadi diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, terutama yang menyangkut kepentingan publik dan memiliki dampak besar.



