KPK Siapkan Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP
KPK Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Sesuai SOP

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya menyiapkan langkah supervisi terhadap penanganan kasus eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mekanisme supervisi akan dilakukan sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dasar Hukum Supervisi KPK

"Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 (UU 19/2019) yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi," kata Setyo usai menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Setyo, meskipun permintaan supervisi telah disampaikan secara lisan, nantinya akan ada permintaan secara tertulis yang kemudian dibahas sesuai mekanisme internal KPK. "Nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Belum Ada Pembahasan Pengambilalihan Perkara

Setyo menegaskan bahwa saat ini KPK belum membahas mengenai pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, proses penanganan masih berjalan di Kejagung dan masih dalam tahap awal. "Saya kira terlalu dini ya (ambil alih), gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," ungkapnya.

Atensi Khusus dari Komisi III DPR

Sementara itu, Komisi III DPR memastikan akan memberikan atensi khusus terhadap proses hukum terkait kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus tersebut berkaitan dengan oknum, bukan institusi. "Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).

Habiburokhman menegaskan pihaknya akan mengawal ketat agar tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan hukum antarinstitusi selama pengusutan kasus ini berjalan. "Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga