Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis keterangan saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA) yang menyebut adanya aliran dana sebesar Rp 100 juta kepada penceramah Miftah Maulana Habiburohman, yang dikenal sebagai Gus Miftah. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengusutan kasus korupsi tidak hanya berfokus pada pelaku utama, melainkan juga pada pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran uang.
Nama Gus Miftah Muncul di Persidangan
Nama Gus Miftah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 13 Juli 2026. Terdakwa dalam perkara ini adalah Bupati Pati sekaligus mantan Anggota DPR, Sudewo. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin. Dalam BAP itu, disebutkan bahwa Gus Miftah menerima uang sebesar Rp 100 juta. Keterangan tersebut tidak dibantah oleh Dheky, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur KA.
Respons KPK: Keterangan Saksi Akan Dianalisis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keterangan saksi di persidangan merupakan hal penting dan akan dianalisis lebih lanjut. "Keterangan itu tentu juga menjadi penting, ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Budi menjelaskan bahwa fakta persidangan akan dianalisis terlebih dahulu oleh jaksa. Hasil analisis tersebut akan menjadi modal bagi penyidik untuk menentukan apakah perlu dilakukan pengembangan kasus atau tidak. "Karena pasti akan dilihat unsur-unsur perbuatan melawan hukum dari para pihak, ya, termasuk soal dugaan aliran uang itu. Nah ini motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya ya, motifnya, inisiatifnya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa gitu ya," ujarnya.
Kemungkinan Penyitaan dan Pemanggilan Saksi
Mengenai apakah uang Rp 100 juta tersebut akan disita, Budi mengatakan bahwa KPK akan melihat proses pembuktian terlebih dahulu. "Pertama kita akan lihat dulu untuk memastikan di proses pembuktian ini, jika itu nanti betul ya terbukti, maka KPK dapat melakukan penyitaan ya, kita lihat nanti dari proses pembuktian, dari penilaian majelis hakim seperti apa atas keterangan ataupun fakta persidangan tersebut," ujarnya.
KPK juga tidak menutup kemungkinan memanggil Gus Miftah sebagai saksi. Pemanggilan saksi, menurut Budi, ditentukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan. "Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang sama, jaksa juga mengungkapkan bahwa Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp 1,37 miliar dalam kasus korupsi proyek DJKA. Keterangan tentang aliran dana ke Gus Miftah menjadi salah satu fakta baru yang memperkuat dugaan bahwa korupsi proyek tersebut melibatkan banyak pihak.



