Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Pelimpahan Berkas ke Pengadilan Tipikor
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Selasa (14/7) menyatakan bahwa penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka. "Hari ini penyidik bersama JPU KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara, alat bukti, dan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Budi.
Budi merinci bahwa para tersangka yang dilimpahkan pada Tahap II ini adalah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) selaku mantan Menteri Agama, IAA (Ishfah Abidal Aziz) selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, serta dua tersangka dari pihak swasta yaitu ISM (Ismail Adham) dan ASR (Asrul Azis Taba). Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dinyatakan lengkap dan perkara memasuki tahap penuntutan.
Proses Penuntutan dan Persidangan
JPU memiliki waktu paling lama 14 hari untuk menyusun dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum, sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim," kata Budi. Ia menambahkan bahwa KPK meyakini mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif. Menurut Budi, keterbukaan proses persidangan adalah bagian dari akuntabilitas penegakan hukum dan wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar. Dengan rampungnya penyidikan, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor dalam waktu dekat.



