Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi meralat pernyataan sebelumnya terkait status mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Sprindik baru tersebut justru menegaskan bahwa Febrie masih berstatus tersangka. Hal ini didasarkan pada penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.
Pernyataan Resmi Kejagung
"Dalam Sprindik baru itu, pertimbangannya juga mempertimbangkan sprindik dari penyidik Polri. Di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," ujar Anang kepada wartawan pada Rabu (15/7). "Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya), cuma kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," imbuhnya.
Penerbitan Tiga Sprindik Baru
Kejagung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Anang menyebut penerbitan tiga Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. "Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," kata Anang.
Dua Sprindik lainnya adalah Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI. Melalui penerbitan Sprindik itu, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
Koordinasi dengan Polri dan KPK
Kendati demikian, Anang menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkara. "Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," katanya.



