Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, pada pekan ini. Bobby akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Jadwal Pemeriksaan dan Harapan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan telah dijadwalkan oleh penyidik. "Memang dijadwalkan di pekan ini oleh penyidik," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7) malam. KPK meyakini Bobby akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Budi menegaskan bahwa keterangan Bobby sangat penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang tengah diusut. "Kami meyakini saudara BB [Bobby Rizaldi] ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik akan kooperatif, akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Budi. Ia menambahkan bahwa setiap keterangan saksi membantu proses penyidikan untuk mengungkap perkara seterang-terangnya.
Penggeledahan Rumah dan Barang Bukti Elektronik
Sebelumnya, pada 13 dan 14 Juli, KPK menggeledah rumah kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara. Budi menjelaskan bahwa penyidik akan mengonfirmasi barang bukti tersebut, termasuk hubungan Bobby dengan salah satu tersangka yang sudah ditahan, yaitu Augusz Dewanggara alias Angga.
"Apakah saudara AG [Angga] ini representasi dari saudara BB [Bobby Rizaldi] yang merupakan internal di BPK, ini yang kemudian masih kami dalami ya posisi dari saudara AG di BPK sebagai apa atau merepresentasikan pihak tertentu," tutur Budi. Ia melanjutkan, "Nah, ini juga kami masih terus telusuri ya kenapa yang bersangkutan kemudian bisa masuk, bisa punya akses secara dekat dalam proses-proses audit di BPK tersebut."
Penggeledahan Kantor BPK Sumsel
Sebelum penggeledahan rumah Bobby, KPK telah lebih dulu menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan. Beberapa barang bukti yang disita meliputi dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan dari temuan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khususnya untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dokumen terkait upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan KPK, serta petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan.
Tersangka dan Proses Hukum
KPK telah memproses hukum lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, serta pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika. Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.



