Polda Banten mengimbau seluruh pihak yang terlibat sengketa reklamasi di Pelabuhan Bojonegara untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kepolisian menekankan agar konflik bisnis ini tidak berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Konflik Berawal dari Dugaan Reklamasi PT Gandasari
Sengketa ini dipicu oleh dugaan reklamasi yang dilakukan PT Gandasari dalam beberapa hari terakhir. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu alur pelayaran yang selama ini digunakan kapal-kapal menuju Terminal Khusus PT BAM, PT SMI, dan PT Sumber Gunung Maju.
Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir meminta semua pihak menjaga situasi keamanan agar sengketa bisnis tidak berkembang menjadi konflik fisik di lapangan. “Leading sector persoalan ini adalah KSOP. Kami hanya memastikan tidak terjadi konflik dan mendorong semua pihak mencari solusi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga menyatakan pihaknya hanya mengawal dan memantau dari aspek keamanan dan ketertiban masyarakat. “Pembuktian mengenai kondisi alur maupun dokumen perizinan sebaiknya dilakukan melalui pemeriksaan lapangan bersama instansi teknis,” imbuhnya.
Polda Banten Mediasi Konflik
Sebelumnya, Polda Banten telah memediasi konflik ini dengan memanggil pihak-pihak yang bersengketa serta lembaga berwenang. Mediasi dihadiri perwakilan KSOP, Direktorat Kenavigasian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Sat Polairud Polda Banten.
Dalam mediasi tersebut, seluruh pihak sepakat melakukan survei lapangan pada Kamis (16/7) untuk memeriksa kondisi alur pelayaran, posisi reklamasi, serta dampaknya terhadap aktivitas kapal. “Hasil survei itu akan menjadi dasar pembahasan lanjutan guna mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak,” kata Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP M. Fauzan Syahrir.
Polisi berharap mediasi dan survei bersama dapat meredakan ketegangan serta menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak tanpa mengorbankan kepentingan keselamatan pelayaran dan ketertiban umum.



