Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Febrie dan Don Ritto masih berstatus saksi.
Status Tersangka Tidak Berubah
Anang menegaskan bahwa sprindik baru tidak mengubah status Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Hal ini didasari oleh penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya oleh penyidik kepolisian. "Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri," ungkap Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Tiga sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi PLTU, dan dugaan korupsi terkait Asabri. Anang memastikan Kejagung tetap bekerja sama dengan penyidik kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal supervisi. "Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," ucapnya.
Sprindik Sebut Saksi, Polri Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik dalam dugaan korupsi dan TPPU. Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah penyidik kepolisian menyerahkan berkas dan barang bukti ke Kejagung. Dalam sprindik tersebut, status Febrie dan Don Ritto tertulis sebagai saksi. Padahal, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya.
Belakangan, kasus yang menjerat Febrie dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan itu, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru. Namun, ada perbedaan dalam sprindik yang diterbitkan Kejagung dan Kortas Polri. Dalam sprindik Kejagung, status Febrie menjadi saksi dan belum ada tersangka. "Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Anang saat ditanya status kedua orang tersebut, Rabu (15/7/2026).
Sinergi Penegak Hukum
Anang menekankan bahwa Kejagung akan bersinergi dengan Polri dan KPK dalam penyidikan kasus ini. Tim khusus yang menangani kasus Febrie diisi oleh sembilan jaksa senior, sebagian di antaranya merupakan mantan penyidik KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.



