Kejagung Turun Tangan Usut Dugaan Pelanggaran Etik dalam Penanganan Kasus Amsal Sitepu
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta sejumlah jaksa yang terlibat dalam penanganan kasus korupsi Amsal Sitepu. Tindakan ini dilakukan menyusul munculnya dugaan pelanggaran etik dalam proses hukum yang berujung pada vonis bebas bagi terdakwa.
Penarikan dan Pengamanan oleh Tim Intelijen Kejagung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Kajari Karo, Kasipidsus, serta para Kasubsi atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut telah ditarik ke Kejaksaan Agung. "Mereka sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi dan eksaminasi oleh internal Kejaksaan Agung," jelas Anang dalam keterangan pers pada Minggu (5/4/2026).
Proses klarifikasi saat ini masih berlangsung dengan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah. Anang menegaskan bahwa Kejagung akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini. "Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka," tegasnya.
Latar Belakang Kasus yang Memicu Polemik
Kasus ini bermula dari tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa Kejari Karo terhadap Amsal Sitepu dalam perkara korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, pengadilan memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan.
Vonis bebas tersebut memicu kecurigaan adanya pelanggaran etik dalam proses penuntutan. Polemik ini bahkan menarik perhatian Komisi III DPR, yang menggelar rapat khusus dengan Kajari Karo dan jajarannya pada Kamis (2/4) untuk mendalami penanganan kasus ini.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Pengamanan terhadap Kajari Karo dan jaksa terkait menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjaga integritas penegakan hukum. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap apakah benar terjadi penyimpangan dalam proses hukum yang berpotensi merugikan pihak terdakwa.
Kejagung berjanji akan menyelesaikan klarifikasi ini dengan transparan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan jika ditemukan pelanggaran. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi di tingkat daerah.



