Komnas HAM Dapat Keterangan TNI Soal Kasus Air Keras Andrie Yunus, Ini Hasilnya
Komnas HAM Dapat Keterangan TNI Soal Kasus Andrie Yunus

Komnas HAM Gali Keterangan TNI Soal Kasus Air Keras Andrie Yunus, Ini Hasilnya

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan permintaan keterangan resmi kepada pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan tinggi TNI, termasuk Danpuspom, Kababinkum HAM, dan Wakapuspen, serta jajaran lainnya.

Proses Penyidikan TNI Sudah 80% Rampung

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta Danpuspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, untuk menjelaskan secara detail proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan TNI sejak kejadian. Saurlin menyatakan bahwa penyidikan oleh TNI saat ini sudah hampir selesai, dengan progres mencapai sekitar 80%. Langkah selanjutnya yang ditunggu adalah hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) serta keterangan langsung dari korban, Andrie Yunus.

"Puspom TNI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dikenakan pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan alternatif pasal 467 ayat 1 dan 2 mengenai penganiayaan dengan rencana," jelas Saurlin dalam keterangan persnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komnas HAM Dorong Transparansi dan Pengawasan Eksternal

Komnas HAM tidak hanya memantau perkembangan kasus, tetapi juga mendorong agar proses penegakan hukum oleh TNI berjalan secara transparan. Saurlin menekankan pentingnya mengumumkan identitas pelaku kepada publik, melibatkan pengawasan eksternal, serta memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan langsung dari para tersangka. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM ini.

Profil Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Sebagai informasi, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku. Keempat tersangka tersebut diketahui merupakan anggota dari Denma Bais TNI, dengan latar belakang dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

"Kami sampaikan bahwa keempat orang yang diduga sebagai pelaku ini semuanya adalah anggota Denma Bais TNI, bukan dari satuan lain," tegas Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Markas Besar TNI, Jakarta, pada Rabu, 18 Maret 2026.

Keempat tersangka tersebut berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, mereka telah diamankan di Puspom TNI untuk menjalani proses pendalaman lebih lanjut menuju tingkat penyidikan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat implikasinya terhadap penegakan hak asasi manusia dan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga